Notification

×

Astaga!! Sekda Akui Minta Uang Korupsi NTT Fair Sebesar Rp.100 Juta

Selasa | November 12, 2019 WIB Last Updated 2019-11-11T18:32:48Z
Kupang-NTT (Tajuk Berita.Online)  Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Ben Polomaing mengakui meminta uang seilai Rp 100 juta kepada terdakwa YA selaku Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Prasarana Lingkungan NTT untuk kepentingan membayar sewa beli Kendaraan jenis Alvard yang sebelumnya adalah kendaraan Dinas mantan Gubernur NTT,  Frans Lebu Raya.
Pengakuan tersebut disampaikan Sekda Ben Polomaing saat memberikan keterangan sebagai saksi dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang saat menjadi saksi bagi Terdakwa YA dalam lanjutan sidang Perkara Korupsi Pembangunan pusat Pameran NTT Fair senilai Rp 29 milyar di Gedung Pengadilan Tipikor Kupang pada Senin, (11/11/2019).

Sidang terhadap terdakwa YA dengan agenda pemeriksaan saksi itu dipimpin hakim ketua Dju Johnson Mira Mangi, didampingi Ari Prabowo dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

Dalam sidang tersebut Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Kupang Dju Johnson Mira Mangi selaku Hakim Ketua menanyakan secara tegas dari mana dan untuk apa uang sebesar (100 juta rupiah) itu digunakan.

“Saksi apakah pernah menerima uang dari terdakwa selama menjabat sebagai Kepala Dinas? “.tanya Hakim Ketua kepada Saksi.

Menjawab pertanyaan tersebut, saksi Sekda Ben Polomaing mengatakan, pernah meminta bantuan kepada terdakwa untuk membantu saksi membayar uang sewa beli mobil mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya.

“Benar yang Mulai, saya pernah meminta bantuan ke terdakwa untuk membantu uang sewa beli mobil mantan  Gubernur NTT jenis Alfrad sebesar Rp 100 juta dan disediakan oleh terdakwa pada bulan juni 2018”. Kata saksi.

Majelis Hakim lebih lanjut menannyakan bahwa apakah saksi tidak merasa uang sebesar Rp 100 juta itu memberatkan terdakwa???

“Besar atau kecil itu relatif yang mulia”. Ujar saksi.

Sementara itu, salah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip menanyakan saksi terkait sumber dana untuk pembayaran uang sewa beli eks mobil dinas mantan Gubernur itu senilai Rp 182 Juta.
Saksi menjelaskan bahwa, setelah mengetahui uang Rp 100 juta itu berasal dari proyek NTT Fair, saksi langsung mengembaikannya.

“Setelah saya tahu lewat media massa bahwa uang itu dari NTT Fair selang beberapa bulan kemudian”. Jelas saksi.

Sesuai agenda persidangan hari ini senin, 11/11/2019 Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan Mantan Gubernur NTT Frans Lebu Raya dan Mr. Lee dalam persidang memberikan keterangan sebagai saksi untuk Terdakwa Mantan kadis YA.

(MA/Red)