Kota Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Kepolisian Polres Kupang Kota menyatakan berkas perkara pembunuhan di pelabuhan perikanan kupang dinyatakan lengkap atau P21 dan telah siap dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang.
Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana PT.Binti, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, IPTU Bobby J. Mooynafi SH., MH., kepada media ini di ruang kerjanya, Senin (4/11/2019).
IPTU Bobby menjelaskan, pelimpahan berkas tahap dua itu untuk tersangka tunggal dalam kasus ini yakni Jois Latupeirissa.
Korban dalam kasus ini adalah Burhan Ama Asa alias Iksan (39) yang meninggal dunia akibat penganiayaan hingga meninggal dunia atau pembunuhan oleh pelaku Jois Latupeirissa pada beberapa bulan lalu.
Sekedar diketahui kasus ini berawal saat tersangka Jois Latuperissa berkumpul di lokasi pabrik di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Kupang Jln Yos Sudarso RT 07 RW 02 Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tersangka saat itu bersama Acun, Kaharudin (59) dan kepala Syahbandar, Legi Wiandri.
Tersangka selanjutnya menghubungi Saiful Ama Asa dan Jonedi Tosi untuk datang ke lokasi pabrik membahas persoalan yang sebelumnya terjadi di lokasi perikanan.
Korban Burhan Ama Asa alias Iksan juga datang melihat-lihat lokasi pabrik sehingga terjadi pertengkaran dengan tersangka dan rekan yang lain disaksikan adik korban, Saiful Ama Asa.
Namun, Saiful melerai pertengkaran dan korban pulang ke pintu keluar lokasi pabrik diikuti Legi Wiandri, Saiful dan tersangka yang hendak pulang ke rumah.
Saat tiba di pintu gerbang lokasi pabrik justru dihadang korban Burhan dan Legi Wiandri pun meminta korban membuka pintu gerbang lokasi perikanan.
Adik korban, Ramadhan Ama Asa pun datang menghampiri korban untuk meminta agar membuka pintu pagar perikanan.
Korban membuka pintu gerbang sehingga beberapa kendaraan berhasil keluar dari lokasi perikanan.
Saat kendaraan yang dibawa tersangka hendak keluar, korban menghentikan sehigga terjadi pertengkaran antara korban dan tersangka.
Tersangka langsung menyerang korban dan menikam korban dua kali ke dada kiri dan dada kanan disaksikan Saiful, Regina dan Brayen Ama Asa dari dalam rumah korban.
Usai menikam korban, tersangka langsung lari meninggalkan tempat kejadian perkara dan saat itu, ia bertemu Yunus Hans yang saat itu sempat menolong korban.
Yunus Hans mengaku melihat tersangka memegang pisau meninggalkan lokasi kejadian.
Korban yang sudah sekarat ditolong Bryen Ama Asa dan Regina Ama Asa dan membawa korban ke mobil yang dikendarai Legi Wiandri ke rumah sakit.
Lebih lanjut dikatakan IPTU Bobby, sejak beberapa waktu lalu, berkas perkara tahap satu kasus yang menewaskan Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Kelurahan Alak, kecamatan Alak, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk tersangka tunggal yakni Jois Latuperissa.
Hingga saat ini polisi di Polres Kupang Kota sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini.
Tersangka Jois dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 KUHP.
(Friets Dami/red)


