Kota Kupang (Tajukberita.Online) Diduga Proyek pengadaan dan pemberian hibah pakain seragam Sekolah gratis oleh Walikota Kota Kupang kepada siswa siswi PAUD, TK, SD dan SMP baik Negeri maupun swasta melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Kupang menyimpan masalah hukum. Tanggapan Anggota DPRD Kota Kupang proyek pengadaan seragam itu tidak sesuai dengan nomenklatur.
Berikut petikan wawancara wartawan media ini via Handphone selular dengan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung yang pernah menjabat sebagai sekretaris komisi IV DPRD Kota Kupang periode 2014 – 2019 yang ikut membahasa anggaran APBD 2019, Jumat (8/11/2019) pagi.
Wartawan : Selamat pagi pak Yuven, Bapak adalah Anggota DPRD Kota Kupang, bagaimana tanggapan bapak tentang proyek pengadaan pakaian seragam gratis kepada siswa siswi PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kota Kupang. Menurut pantau kami bahwa diduga proyek tersebut bermasalah secara hukum.
Yuven Tukung Anggota DPRD Kota Kota Kupang : Yang pertama sikap Fraksi Nasdem waktu itu menolak. Alasannya karena regulasi yang digunakan dalam mekanisme penganggarannya tidak sesuai dengan nomenklaturnya, dimana seharusnya Nomenklatur tersebut adalah peningkatan belanja apratur sipil Negara, terus keluarnya pakaian seragam. sehingga kami menolak kegiatan ini di akomodir. Karena dikhawatirkan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Kedua adalah hal Prioritas. Waktu itu Fraksi Nasdem menyuarakan agar sebaiknya anggaran ini digunakan untuk kegiatan yang paling penting dan lebih urgen seperti Komputer dan peralatan pendukun lainnya karena saat ini ujian di Sekolah sudah didorong ke sistem online, kemudian ruangan kelas, perpustakaan, laboratorium, perbaikan sanitasi disekolah dan penguatan terhadap tenaga Pendidik.
Wartawan : Tadi bapak bilang nomenklatur anggaran tersebut adalah bukan pakaian seragam sekolah melainkan peningkatan Apratur Sipil Negera (ASN). Bisa diperjelas pak !
Yuven Tukung: Nomenklaturnya itu belanja pakaian Dinas untuk ASN, tetapi pada saat diajukan malah anggarannya adalah belanja pakaian seragam sekolah sehingga waktu di konsultasikan ke Provinsi, tidak diterima, sehingga di tolak dan dikembalikan untuk dibahas ulang. Dalam pembahasan tersebut tidak ada persetujuan maka anggaran itu sudah di drop/dihapus dari rancangan APBD, apalagi anggaran tersebut tidak diproses melalui mekanisme yaitu dari RPMJD, Musrembang, KUA PPAS baru masuk Rancangan APBD untuk dibahas di DPRD, oleh karena itu Fraksi NasDem dengan tegas menolaknya.
Wartawan : Apa tindakan Fraksi NasDem selanjutnya terkait persoalan ini?
Yuven Tukung : Kalau begini maka tentu akan menjadi rujukan oleh kami menuju tahun anggaran 2020. Kami akan tindak lanjuti temuan ini. Karena anggaran sebanyak Rp.6.163.289.940. adalah tidak sedikit. Kalau anggaran tersebut digunakan untuk fasilitas kesehatan dan urusan yang lebih prioritas maka lebih berguna dari pada untuk kegiatan yang bermasalah seperti ini.
Wartawan : Mohon dipertegas “Pak Yuven apa benar anggaran ini sebenarnya belanja Pakaian Dinas untuk ASN di Kota Kupang?
Yuven Tukung : Benar itu, dan tidak perna mendapat persetujuan Kami di DPRD.
Sementara terpisah menurut beberapa narasumber yang di himpun media ini di lingkungan Kantor Walikota Kupang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa anggaran tersebut memang benar diperuntukan untuk belanja Pakaian Dinas untuk ASN di Kota Kupang.
"Semula anggaran tersebut tidak masuk KUA PPAS untuk belanja pakaian Seragam sekolah karena Nomenklatur untuk itu tidak ada, kemudian mereka sisipnya di kode rekening minat dan bakat dan itu tidak masuk kategori pengadaan pakaian seragam jadi yang namanya anggaran siluman ya anggara pakaian seragam sekolah ini”. Tandasnya. (Red/YL)
Berikut petikan wawancara wartawan media ini via Handphone selular dengan Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Kupang, Yuven Tukung yang pernah menjabat sebagai sekretaris komisi IV DPRD Kota Kupang periode 2014 – 2019 yang ikut membahasa anggaran APBD 2019, Jumat (8/11/2019) pagi.
Wartawan : Selamat pagi pak Yuven, Bapak adalah Anggota DPRD Kota Kupang, bagaimana tanggapan bapak tentang proyek pengadaan pakaian seragam gratis kepada siswa siswi PAUD, TK, SD dan SMP Negeri maupun swasta di Kota Kupang. Menurut pantau kami bahwa diduga proyek tersebut bermasalah secara hukum.
Yuven Tukung Anggota DPRD Kota Kota Kupang : Yang pertama sikap Fraksi Nasdem waktu itu menolak. Alasannya karena regulasi yang digunakan dalam mekanisme penganggarannya tidak sesuai dengan nomenklaturnya, dimana seharusnya Nomenklatur tersebut adalah peningkatan belanja apratur sipil Negara, terus keluarnya pakaian seragam. sehingga kami menolak kegiatan ini di akomodir. Karena dikhawatirkan menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari.
Kedua adalah hal Prioritas. Waktu itu Fraksi Nasdem menyuarakan agar sebaiknya anggaran ini digunakan untuk kegiatan yang paling penting dan lebih urgen seperti Komputer dan peralatan pendukun lainnya karena saat ini ujian di Sekolah sudah didorong ke sistem online, kemudian ruangan kelas, perpustakaan, laboratorium, perbaikan sanitasi disekolah dan penguatan terhadap tenaga Pendidik.
Wartawan : Tadi bapak bilang nomenklatur anggaran tersebut adalah bukan pakaian seragam sekolah melainkan peningkatan Apratur Sipil Negera (ASN). Bisa diperjelas pak !
Yuven Tukung: Nomenklaturnya itu belanja pakaian Dinas untuk ASN, tetapi pada saat diajukan malah anggarannya adalah belanja pakaian seragam sekolah sehingga waktu di konsultasikan ke Provinsi, tidak diterima, sehingga di tolak dan dikembalikan untuk dibahas ulang. Dalam pembahasan tersebut tidak ada persetujuan maka anggaran itu sudah di drop/dihapus dari rancangan APBD, apalagi anggaran tersebut tidak diproses melalui mekanisme yaitu dari RPMJD, Musrembang, KUA PPAS baru masuk Rancangan APBD untuk dibahas di DPRD, oleh karena itu Fraksi NasDem dengan tegas menolaknya.
Wartawan : Apa tindakan Fraksi NasDem selanjutnya terkait persoalan ini?
Yuven Tukung : Kalau begini maka tentu akan menjadi rujukan oleh kami menuju tahun anggaran 2020. Kami akan tindak lanjuti temuan ini. Karena anggaran sebanyak Rp.6.163.289.940. adalah tidak sedikit. Kalau anggaran tersebut digunakan untuk fasilitas kesehatan dan urusan yang lebih prioritas maka lebih berguna dari pada untuk kegiatan yang bermasalah seperti ini.
Wartawan : Mohon dipertegas “Pak Yuven apa benar anggaran ini sebenarnya belanja Pakaian Dinas untuk ASN di Kota Kupang?
Yuven Tukung : Benar itu, dan tidak perna mendapat persetujuan Kami di DPRD.
Sementara terpisah menurut beberapa narasumber yang di himpun media ini di lingkungan Kantor Walikota Kupang yang tidak mau disebutkan namanya bahwa anggaran tersebut memang benar diperuntukan untuk belanja Pakaian Dinas untuk ASN di Kota Kupang.
"Semula anggaran tersebut tidak masuk KUA PPAS untuk belanja pakaian Seragam sekolah karena Nomenklatur untuk itu tidak ada, kemudian mereka sisipnya di kode rekening minat dan bakat dan itu tidak masuk kategori pengadaan pakaian seragam jadi yang namanya anggaran siluman ya anggara pakaian seragam sekolah ini”. Tandasnya. (Red/YL)


