Kupang (Tajuk Berita.Online) Kasus Korupsi dana pembangunan proyek gedung NTT Fair senilai Rp.6 milyar masih saja terus bergulir dan perlahan-lahan mulai menunjukan titik terangnya.
Dari keterangan para saksi diduga mantan Gubernur NTT Frans Lebu raya terlibat atas kasus suap proyek NTT Fair ini.
Menurut Hery Battileo,SH;MH sebagai Advokat yang slalu membela kasus - kasus Tipikor, dalam mengamati Kasus NTT Fair ini mengatakan, kasus ini sudah kelihatan dan terang benderang.
"Sudah ada 3 bukti yang menguatkan keterlibatan mantan orang nomor satu NTT ini yakni keterangan para saksi, keterangan terdakwa Yulia Afra dan bukti transfer," kata Herry kepada media ini via whatsapp nya, Jumat (29/11/2019).
"Menurut pendapat saya sudah cukup alat buktinya," tambahnya.
Lanjutnya, dalam Pasal 185 ayat 4 KUHP, dan pasal 183 KUHAP mengatakan hakim dalam memutuskan perkara minimal 2 alat bukti saja ditambah keyakinannya itu sudahlah cukup.
Kita liat nanti bagaimana keberanian Majelis Hakim Dju Johnson Mira Mangi., SH., MH. dalam penuh tanya punya tidak keberanian untuk menyeret mantan orangg nomor satu di Provinsi NTT tersebut.
"Pertimbangan hakim tercermin dalam putusan," tutupnya. ( Red )


