Kota Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Sidang lanjutan kasus proyek pembangunan gedung NTT Fair yang menjerat Direktur PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri memasuki sidang ke lima.terungkap laporan progres pembangunan proyek NTT Fair adalah fiktif dan tidak sesuai fakta lapangan, serta terungkap fakta dalam persidangan saksi Erwin Makatita selain palsukan tandatangan masih merupakan keponakan dari Wakil Pimpinan Bank NTT KCU Kupang.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi. SH., MH, Hakim Anggota, Ari Prabowo. SH dan Ali Muhtarom. SH., MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin. SH., MH, Emerensiana. F. Jehamat. SH dan Hendrik Tiip. SH. Sedangkan terdakwa Hatmen Puri di dampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Haning. SH., MH, Marthen Dillak. SH., MH dan Simson Lasi. SH., MH, berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (08/11/2019).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 orang saksi,masing-masing, Bonefasius Ola Masan, pimpinan cabang Bank NTT KCU Kupang, Yohana Marselina Bailao, Wakil pimpinan cabang Bank NTT KCU Kupang bidang bisnis perkreditan, Herjuno Oematan, Official administrasi keuangan, dan Maria Joaquina Da Silva, bendahara dinas PRKP
Kuasa hukum dari Hadmen Puri, Samuel Haning, SH., MH., kepada media ini menyatakan, kesaksian Erwin Makatita yang adalah bendahara proyek mengaku bahwa oknum pengawai Bank NTT di Bagian Kredit bernama, Tri Johanes alias Tejo yang memuluskan proses pencairan anggaran termin ketiga sebesar Rp.12 miliar.
Dana Rp.12 miliar lebih itu dicairkan di Bank NTT dan masuk ke rekening Dirut PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri, kemudian dialihkan ke rekening kontraktor pelaksana Linda Liudianto.
Dana termin ketiga proyek bermasalah itu dicairkan melalui bantuan Tri Johannes. Padahal, proses pencairan dana termin ketiga itu tidak sesuai SOP.
"Erwin juga mengaku untuk pencairan dana termin satu sampai termin tiga, dia yang memalsukan tanda tangan Dirut PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri. Kemudian berkas pengajuan pencairan dana diajukan ke PPK Dona Fabiola Tho untuk ditandatangani dan disetujui,"kata Sam Haning.
Selanjutnya, Erwin, membawa berkas pengajuan pencairan dana itu ke Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang untuk mencairkan dana. Tanpa sepengetahuan Pak Hadmen.
"Proses pencairan dan lainnya itu sangat mudah karena Erwin melibatkan keluarga orang dalam di Bank NTT KCU Kupang itu," ujarnya.
Sementara dalam sidang tersebut Wakil Pimpinan Bank NTT KCU Kupang, Yohana Marselina Bailao sebagai saksi saat ditanya oleh hakim tentang siapa yang membuka blokir bank untuk pencairan dana Rp.2,9 miliar, Yohana mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu pasti yang mulia. Saya waktu itu sedang sakit dan diopname,” ujarnya.
Sedangkan Pimpinan Cabang Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan mengaku tidak tahu terkait pengalihan uang dari rekening Hadmen Puri ke rekening Linda Liudianto. Dan dia juga mengaku bahwa jaminan 50 unit rumah di Batuplat dirinya hanya tau dari melihat foto-foto rumah itu namun tidak pernah turun kelokasi untuk melihat fisik rumah karena itu bukan tupoksi dia.
“Saya tidak tahu karena waktu itu saya sedang tugas luar. Saya pulang baru dapat laporan kalau ada pencairan. Sehingga sekitar bulan Maret (2018) itu saya perintahkan karyawan untuk segera cari Linda Liudianto untuk kembalikan uang itu. Akhirnya tujuh miliar lebih ditarik kembali dan menyangkut jaminan 50 unit runah itu bukan tugas saya,” jelasnya.
Sidang di tunda ke pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli. (Car)
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi. SH., MH, Hakim Anggota, Ari Prabowo. SH dan Ali Muhtarom. SH., MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin. SH., MH, Emerensiana. F. Jehamat. SH dan Hendrik Tiip. SH. Sedangkan terdakwa Hatmen Puri di dampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Haning. SH., MH, Marthen Dillak. SH., MH dan Simson Lasi. SH., MH, berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (08/11/2019).
Dalam sidang kali ini JPU menghadirkan 4 orang saksi,masing-masing, Bonefasius Ola Masan, pimpinan cabang Bank NTT KCU Kupang, Yohana Marselina Bailao, Wakil pimpinan cabang Bank NTT KCU Kupang bidang bisnis perkreditan, Herjuno Oematan, Official administrasi keuangan, dan Maria Joaquina Da Silva, bendahara dinas PRKP
Kuasa hukum dari Hadmen Puri, Samuel Haning, SH., MH., kepada media ini menyatakan, kesaksian Erwin Makatita yang adalah bendahara proyek mengaku bahwa oknum pengawai Bank NTT di Bagian Kredit bernama, Tri Johanes alias Tejo yang memuluskan proses pencairan anggaran termin ketiga sebesar Rp.12 miliar.
Dana Rp.12 miliar lebih itu dicairkan di Bank NTT dan masuk ke rekening Dirut PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri, kemudian dialihkan ke rekening kontraktor pelaksana Linda Liudianto.
Dana termin ketiga proyek bermasalah itu dicairkan melalui bantuan Tri Johannes. Padahal, proses pencairan dana termin ketiga itu tidak sesuai SOP.
"Erwin juga mengaku untuk pencairan dana termin satu sampai termin tiga, dia yang memalsukan tanda tangan Dirut PT. Cipta Eka Puri, Hadmen Puri. Kemudian berkas pengajuan pencairan dana diajukan ke PPK Dona Fabiola Tho untuk ditandatangani dan disetujui,"kata Sam Haning.
Selanjutnya, Erwin, membawa berkas pengajuan pencairan dana itu ke Bank NTT Kantor Cabang Utama (KCU) Kupang untuk mencairkan dana. Tanpa sepengetahuan Pak Hadmen.
Lebih lanjut dikatakan Haning, dalam proses pencairan dana, pemblokiran rekening dan pembukaan pemblokiran rekening terjadi sangat mudah karena melibatkan orang dalam di Bank NTT yakni hubungan antara saksi Erwin Makatitta dengan Wakil pimpinan Bank NTT KCU Kupang, Yohana Marselina Bailao masih hubungan keluarga (keponakan).
"Proses pencairan dan lainnya itu sangat mudah karena Erwin melibatkan keluarga orang dalam di Bank NTT KCU Kupang itu," ujarnya.
Sementara dalam sidang tersebut Wakil Pimpinan Bank NTT KCU Kupang, Yohana Marselina Bailao sebagai saksi saat ditanya oleh hakim tentang siapa yang membuka blokir bank untuk pencairan dana Rp.2,9 miliar, Yohana mengaku tidak tahu. “Saya tidak tahu pasti yang mulia. Saya waktu itu sedang sakit dan diopname,” ujarnya.
Sedangkan Pimpinan Cabang Bank NTT KCU Kupang Bonefasius Ola Masan mengaku tidak tahu terkait pengalihan uang dari rekening Hadmen Puri ke rekening Linda Liudianto. Dan dia juga mengaku bahwa jaminan 50 unit rumah di Batuplat dirinya hanya tau dari melihat foto-foto rumah itu namun tidak pernah turun kelokasi untuk melihat fisik rumah karena itu bukan tupoksi dia.
“Saya tidak tahu karena waktu itu saya sedang tugas luar. Saya pulang baru dapat laporan kalau ada pencairan. Sehingga sekitar bulan Maret (2018) itu saya perintahkan karyawan untuk segera cari Linda Liudianto untuk kembalikan uang itu. Akhirnya tujuh miliar lebih ditarik kembali dan menyangkut jaminan 50 unit runah itu bukan tugas saya,” jelasnya.
Sidang di tunda ke pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi ahli. (Car)




