Notification

×

Pemilik Toko Dunia Mode dan BPN Kota Kupang Dipolisikan ke Polda NTT

Minggu | November 10, 2019 WIB Last Updated 2019-11-10T09:23:08Z
Kota Kupang (Tajuk Berita.Online) Pemilik Toko Dunia Mode yang terletak di jalan Jenderal Suharto Naikoten satu Kecamatan Kota Raja dan BPN Kota Kupang di Polisikan ke Polda NTT oleh Magdalena Fanggidae karena mendirikan bangunan diatas tanah milik orang lain dan melakukan pembongkaran bangunan milik orang lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa hukum Magdalena Fanggidae, yakni Yakoba Y. S. Siubelan, SH dan Samuel Haning., SH, MH. kepada media ini di Transmart Kupang Jumat (8/11/2019).

Menurut kuasa hukum Yakoba Siubelan Bahwa Makdalena Fanggidae adalah ahli waris yang sah sekaligus pemilik sah atas bidang tanah tersebut dari hasil perkawinan kedua orangtuanya yaitu Almarhum Bernabas Fanggidae dan Alamrhumah Paulina Sinlae.

Yakoba Y. S. Siubelan, SH, melanjutkan, Toko Dunia Mode yang saat ini berhadapan denga Asuransi Bumi putra di Jalan Jenderal Suharto Kupang, di dirikan oleh pemiliknya Yohanis Roni Terisno diatas Bidang tanah tersebut tanpa seijin kliennyan Makdalena Fanggidae sebagai pemilik yang sah dan ini merupakan perbuatan melawan hukum (PMH).

Klien saya (Makdalena Fanggidae) adalah anak tunggal, dari perkawinan sah antara kedua orang tua kandungnya, Almarhum Bernabas Fanggidae dan Almarhumah Paulina Sinlae. Dan tanah tersebut adalah hasil usaha kedua orang tuanya kemudian secara otomatis turun kepada Makdalena sebagai pewaris tunggal karena Makdalena tidak memiliki saudara kandung selain dirinya.

"Bukti kepemilikan yang dipegang oleh klien saya, selain dua buah bangunan diatas bidang tanah tersebut, terdapat sebuah Gambar situasi (GS) Nomor 29 Tahun 1971 dengan luas tanah 555 m2 namu belum bersertifikat. Oleh karena terjadi perbedaan pendapat didalam rumah tangga kedua orang tua klien saya maka pada Tahun 1952 mereka tinggal berpisah dan tidak tinggal serumah," kata Siubelan.

Dalam keadaan itu maka ayah kandung klien saya Almarhaum Bernabas Fanggidae menikah dengan istrinya yang kedua bernama Naema Go. hasil perkawinan tersbut lahir tiga orang anak. Kemudian pada Tanggal 13 April 1982 Almarhum Bernabas Fanggidae meninggal dunia.

Pada Tahun 1985, terbit satu surat ukur nomor 548 Tahun 1985 atas nama Bernabas Fanggidae, dipecah menjadi 265 m2 dari luasa tanah 555 m2,  padahal bernabas Fanggidae, ayah kandung klien saya, telah meninggal tiga tahun sebelumnya.

Didalam gambar situasi (GS) tersebut, Batas – batas ditunjuk oleh almarhum Bernabas Fanggidae. kemudian Berdasarkan GS yang baru tersebut, istri kedua almarhum bernabas, Naema Go melakukan penjualan atas bidang tanah tersebut kepada Lusia Gunawan.

"Semasa hidup Almarhum Bernabas Fanggidae dan Almarhumah Paulina Sinlae belum pernah melakukan pembagian harta warisan bersama karena pada dasarnya mereka tidak pernah bercerai baik secara Gereja maupun secara hukum berdasarkan ketentuan perundang undangan melalui pengadilan sehingga harta bersama tidak perlu dibagi," jelas Yakoba.

Menurut aturan bahwa gambar situasi (GS) tidak bisa digunakan untuk dilakukan pemecahan terhadap sebuah objek bidang tanah. Yang bisa dilakukan pemecahan hanya sertifikat, sehingga Setelah mengetahui bahwa ada surat ukur baru nomor 548 tahun 1985, maka klien kami melaporkan pertanahan di Polda NTT dengan nomor laporan Polisi : LP/B/271/VII/RES.204/SPKT, tanggal 31 Juli 2019 tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, karena berdasarkan surat ukur 548 tersebut, Pertanahan menerbitkan sertifikat nomor 1010 atas nama Naema Go.
Pada Tahun 1990, Naema Go melakukan penjualan kepada Lucia Gunawan.

Sebelum dilakukan penjulan antara Naema Go dan Lucia Gunawan, klien saya Makdalena Fanggidae, berulang kali mengajukan keberatan, akan tetapi keberatan tersebut tidak diindahkan oleh Naema Go dan Lucia Gunawan.

Karena klien saya adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang sedang bertugas di Rote sehingga tidak mengetahui tentang proses selanjutnya tentang penjualan itu sampai transaksi jual beli antara keduanya dilakukan pada Tahun 2010.

Pada tahun 1998 istri kedua, Almarhum Bernabas Fanggidae yaitu Naema Go membuat penetapan ahli waris secara sepihak dan didalam penetapan ahli waris itu hanya 3 orang anak dari istri kedua Almarhum Bernabas Fanggidae yang dimasukan sebagai ahli waris.

Sedangkan anak dari istri Pertama tidak dimasukan didalam penetapan ahli waris tersebut, Sesudah itu ketiga orang anak ini melakukan penolakan hak waris terhadap surat Ukur Nomor 548 dan kemudian keluarlah sertifikat nomor 1010 secara diam diam oleh Pertanahan dan Pada tahun 2015, Lucia Gunawan melakukan penjualan atas bidang tanah tersebut kepada Yohanis R. Trisno (pemilik Toko Dunia Mode).

"Diatas bidang tanah tersebut terdapat dua buah bangunan permanen (rumah Induk dan dapur). dari bangunan permanen itulah yang saat ini kami laporkan pemilik Toko Dunia Mode, Yohanis Roni Terisno, di Polda NTT dengan Nomor laporan Polisi : LP/B/317/IX/RES.1.10/2019/SPKT, tanggal 16 September 2019 tentang Pengrusakan karena yang bersangkutan (Yohanis) melakukan pembongkaran sepihak dan secara paksa terhadap bangunan tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan klien kami selaku pemilik", Pungkas Yakoba Siubelan.

Sementara itu pemilik Toko Dunia Mode dan pihak BPN Kota Kupang belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikan.

(Yl/Red)