Pelaku berinisial AS (43) yang sehari-hari berprofesi sebagai ojek pangkalan dan penjual kuliner RW bebek ini dibekuk Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Kupang Kota pada Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 23.00 Wita di rumahnya, Jln Belimbing RT 016 RW 007 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH., SIK., MM didampingi Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019).
Pengungkapan kasus penjambretan ini berawal dari dua laporan yang diterima Polresta Kupang Kota. satunya di daerah Naikoten satu yaitu Penjambretan terhadap seorang Ibu dan barang bukti yang sempat dibawa kabur pelaku dari korban adalah sebuah tas warna merah, didalamnya berisikan uang tunai dua puluh empat juta rupiah, dompet kecil berisikan anting emas dua gram, kalung emas empat gram, satu buah buku tabungan, satu buah buku tabungan Koperasi dan di dalamnya tersebut ada administrasi Sekolah.
Kejadiannya terjadi pada tanggal 7 Desember 2018. Petunjuk yang di gunakan Pihak Kepolisian untuk melakukan Pengejaran terhadap pelaku hanya bermodalkan sebuah rekaman CCTV yang di ambil dari hotel sivia.
Sedangkang TKP kedua tersangka melakukan penjambretan terhadap seorang ibu dan membawa kabur satu buah hanphone bertempat di depan Hotel Grenia Kupang.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan sehingga untuk sementara sebahagian barang bukti telah disita oleh petugas.
"Pada saat kejadian penjambretan di TKP kedua hampir jatuh korban karena tersangka sempat mengeluarka pisau lipat dan mengayunkannya kepada korban dan untungnya korban ini menghindar, kalau tidak menghindar maka pasti jatuh korban," kata Wakapolres.
Karena kejadian ini sudah lama dan bukti petujuk juga serba minim sehingga butuh waktu untuk mengejar tersangka.
Sementara itu, emas hasil curian sebagian digadai di salah satu pegadaian di Kota Kupang. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga menggunakan uang hasil jambret untuk membeli emas dan digadaikan lagi di pegadaian.
"Uang hasil jambret juga digunakan pelaku untuk keperluan hidup dan modal usaha kuliner RW bebek miliknya, serta untuk beli emas dan gadaikan lagi untuk dapatkan uang," ujar Wakapolres.
Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman Sembilan tahun.
Wakapolres Kupang Kota juga menghimbau kepada masyarakan selalu waspada, hindari berjalan sendiri, jangan memakai perhiasan mahal, tas-tas mewah yang mengundang aksi tindakan penjambretan. Kalau berjalan minimal berdua dan kalau ada kejadian penjambretan agar segera melapora kepada pihak kepolisian.
(Tim)



