Dalam proses persidangan kali ini JPU menghadirkan sebanyak 11 Orang saksi. 6 Orang dari peneliti kontrak dinas PUPR dan 5 Orang dari Karyawan PT Cipta Eka Puri melalui kuasa Direktur (Linda Liudianto).
Saksi yang dihadirkan yakni, Dominggus Hauteas (Direksi teknis dinas PUPR/Pengawas internal), Peneliti kontrak terdiri dari: Yohanes Tuwan (Ketua Tim), Karlina Juliana Faag (Sekretaris) dan Anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu, dan Petrus Bas.
Erwin Makatita (Karyawan PT Cipta Eka Puri/Bagian keuangan), Ridwan Hanafi (Karyawan PT Cipta Eka Puri), Widyanto (Karyawan PT Cipta Eka Puri), Beddy Yongki (Karyawan D esakon Konsultan) dan Frengki Kaki Soru (Karyawan Dana konsultan).
Fakta dalam persidangan para saksi menjelaskan perannya masing-masing.
Selain mengaku memberikan uang kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proyek pembangunan gedung NTT Fair, bendahara PT Cipta Eka Puri, Johanes Erdward Leonard Makatita alias Erwin Makatita dalam sidang mengaku memalsukan tanda tangan Direktur PT Cipta Eka Puri (Hadmen Puri).
Erwin mengaku memalsukan tanda tangan terdakwa Hadmen Puri atas perintah kontraktor pelaksana Linda Liudianto dan Mr Lie (suami Linda Liudianto) untuk kepentingan pencairan anggaran termin satu sampai termin tiga.
“Benar yang mulia, saya memalsukan tanda tangan atas perintah pak Lie (suami terdakwa Linda Liudianto) untuk pencairan termin pertama hingga ketiga tanpa sepengetahuan Hadmen Puri,” jawab Erwin Makatita.
Erwin menjelaskan, untuk pencairan termin tiga sebesar Rp.12 miliar, ia yang memalsukan tanda tangan Direktur PT Cipta Eka Puri, Hadmen Puri.
Sementara itu juga Tim peneliti kontrak pembangunan gedung NTT Fair yang terdiri dari Yohanes Tuwan (ketua tim), Karlina Juliana Faag (sekretaris) dan anggota Abraham Lalangpuling, Sarah Banu, dan Petrus Bas mengembalikan uang sebagai fee yang diberikan PT Cipta Eka Puri melalui bendahara proyek, Erwin Makatita.
Uang tersebut diserahkan langsung tim peneliti kontrak kepada JPU disaksikan majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri di sela-sela persidangan.
“Benar, kami terima uang dari saksi Erwin Makatita. Kami sudah bawa uang untuk dikembalikan sekarang,” jawab tim peneliti kontrak ketika ditanya JPU Hendrik Tip.
Mendengar pengakuan tim peneliti kontrak, Hakim ketua Dju Johnson Mira Mangngi menyetujui pengembalian uang dari tim peneliti kontrak kepada JPU. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan, Jumat 8 November 2019.
(Oscar)




