Notification

×

Sidang Terdakwa NTT Fair : Agenda Dengarkan Keterangan Saksi Ahli BPKP

Rabu | November 27, 2019 WIB Last Updated 2019-11-27T02:48:10Z


Kota Kupang - NTT (Tajuk Berita.Online) Sidang lanjutan mega proyek pembangunan gedung NTT Fair kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPKP NTT.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi. SH., MH, Hakim Anggota, Ari Prabowo. SH dan Ali Muhtarom. SH., MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Herry Franklin. SH., MH, Emerensiana. F. Jehamat. SH dan Hendrik Tiip, SH. Sedangkan terdakwa yang dihadirkan yakni, Hatmen Puri, Yuli Afra, Dona Toh di dampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/11/2019).

Dalam proses persidangan kali ini JPU mengahadirkan Sugeng Yoga Marsasi sebagai saksi ahli dari BPKP NTT,

Dalam kesaksiannya saksi ahli menyatakan bahwa berdasarkan perhitungan ahli Teknik dari Politeknik Negeri Kupang (PNK) di hitung oleh BPKP melakukan perhitungan berdasarkan harga satuan.

Sugeng melanjutkan, Realisasi pembangunan dan pembayarannya selisih dari kontrak fisik di bayarkan 29 miliar kemudian  berdasarkan hitungan ahli progres pembangunan 54,84 persen sehingga dibayarkan sebesar 14 miliar.

"Kami dalam melakukan audit sesuai surat tugas biasanya ditentukan waktu auditor," katanya .

Kalau perhitungan tadi sesuai data-data dari ahli teknik PNK, Jika itu ada kekeliruan dalam perhitungan maka bagaimana dengan hasil hitung, Ahli BPKP mengatakan itu akan diserahkan kembali kepada ahli teknik untuk menghitung kembali Karena ahli dari BPKP tugasnya membantu tim dari Kejati.

Saat di tanya oleh Kuasa Hukum, bagaimana saksi ahli menemukan kerugian didalam manajemen konstruksi?.

Saksi ahli menyatakan bahwa biasanya manajemen konstruksi saat mengajukan penawaran biasanya mengusulkan tenaga ahli yang melakukan pengawasa. Namun dalam pelaksanaan tenaga ahli melakukan pengawasan tidak sesuai kuantitas pengawasan maka pembayaran hanya dibayarakn sesuai progres pembangunan.

Dalam proyek pembangunan gedung NTT Fair kerugian pada manajemen konstruksi sebesar 517 juta.

Data-data yang dipakai sebagai acuan untuk menghitung kerugian negara diambil dari penyidik. Selanjutnya kita panggil pihak-pihak yang bersangkuta dengan dokumen itu untuk mencari tahu keterlibatannya.

"Progres fisik 54.84 persen sehingga yang diakui pembayaran adalah 197 juta tetapi saat kita lihat pembayaran RAB yang ada sebesar 360 juta," Pungkasnya.

(Tim)