Jakarta (Tajuk Berita.Online) Sebagai bagian dari program pembangunan sumber daya manusia yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam lima tahun mendatang, Presiden Joko Widodo mengamanatkan pembenahan menyeluruh di bidang pendidikan. Pembenahan tersebut dimaksudkan agar pendidikan nasional mampu beradaptasi dengan perubahan global yang sedemikian cepat.
“Saya beberapa kali telah menekankan betapa pentingnya pembenahan sistem pendidikan kita agar mampu merespons perubahan yang berjalan begitu cepat, agar lebih fleksibel, agar lebih adaptif dengan perubahan dunia yang kita alami,” ujar Presiden Jokowi memimpin Rapat Terbatas dengan topik “Program Pendidikan dan Beasiswa”, di Kantor Presiden, Jakarta, 12 Nopember 2019.
Berikut butir-butir arahan Presiden:
Pertama, menekankan tentang pentingnya pembenahan sistem pendidikan, agar mampu merespons perubahan yang berjalan sangat cepat, agar lebih fleksibel dan adaptif dengan perubahan dunia yang dialami.
Kedua, Presiden menegaskan bahwa diperlukan langkah-langkah inovatif dan terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada.
Sehingga perwujudan dari pemerataan akses dan kualitas pendidikan yang bisa menjangkau rentang geografis Indonesia yang sangat luas dapat dilaksanakan, mencakup 17 ribu pulau dan 300 ribu sekolah yang ada.
Ketiga, Presiden mengungkapkan yang berkaitan dengan infrastruktur pendidikan, terutama rehabilitasi gedung-gedung sekolah dasar dan menengah yang rusak dan membahayakan anak-anak.
Presiden menambahkan, walaupun ini menjadi ranah kewenangan daerah, yang seharusnya menjadi fokus perhatian pemerintah daerah, namun Presiden meminta ada skema program bersama antara pusat dan daerah dalam melakukan percepatan rehabilitasi gedung yang rusak sedang maupun berat.
Keempat, mengenai beasiswa. Presiden meminta implementasi penyaluran Kartu Indonesia Pintar, KIP Kuliah dan program-program beasiswa, agar dikawal dengan sebaik-baiknya, sehingga betul-betul tepat sasaran. Jangan sampai anak-anak tersebut putus sekolah karena biaya pendidikan. (*/Yusak Langga/Yanti)
[Sumber Berita: BPMI Setpres]


