Notification

×

UNDANA GELAR SEMINAR MAHASISWA HUKUM TERKAIT PRO DAN KONTRA RUU PKS

Jumat | November 22, 2019 WIB Last Updated 2019-11-24T15:06:53Z

Kota Kupang-NTT (Tajuk Berita.Online)  Universitas Nusa Cendana Kupang menggelar acara seminar mahasiswa hukum terkait pro dan kontra  Pemberlakukan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Acara tersebut diselenggerakan oleh Fakultas Undana Kupang di aula BAK Lama kampus undana Kupang pada Jumat (22/11/2019).

Dalam seminar tersebut turut hadir sebagai pemateri adalah angota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin, SH dan dari LBH APIK – NTT, Ansy D. Rihi Dara, SH sekaligus sebagai Direktris.


Usasi acara seminar angota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Ana Waha Kolin kepada wartawan media ini mengatakan bahwa setelah Undang Undang ini selesai di tetapkan maka diharpkan pemerintah dan pihak terkai tidak boleh bekerja sendiri sendiri. Harus bekerjasama dengan elemen elemen penyelenggara lainnya yang ada di masyarakan demi sukesnya pelaksaan Undang – Undang ini.

"Sedangkan menyangkut anggaran kaitan dengan program pemerintah tentang program pemulihan terhadap korban akan dibicarakan didalam rapat rapat di DPRD," kata Ana.


Sementara itu Direktris LBH APIK – NTT, Ansy D. Rihi Dara, SH ketika di Tanya wartawan bahwa selama melakukan pendampingan terhadap korban kekeraan seksual, kendala apa yang dihadapi.

Menurut Ansy bahwa kalau bicara kendala sangat banyak akan tetapi kendala utama adalah menyangkut regulasi yaitu belum ada Undang Undang secara khusus mengatur tantang rasa keadilan terhadap korban kekerasan seksual.

Dilain sisi walau kurangnya instrument regulasi akan tetapi kami diterima bekerjasama dengan pemerintah selama ini untuk mengani korban kekerasan seksual.

"Terkait anggaran memang sangat minim, untuk itu diharapkan adanya Undang-Undang ini maka kehadiran serta partisipasi pemerintah DPRD dan berbagai pihak dalam penanganan korban kekerasan seksual terhadap perempuan semakin terarah dan tertangani dengan baik," Pungkasnya.

(Yusak)