Notification

×

Warga Manulai II Sangat Mendukung Pembangunan RS UPT Pusat, Namun Menolak Jika Harus "Direlokasi"

Sabtu | November 16, 2019 WIB Last Updated 2019-11-16T10:25:22Z
Kota Kupang (Tajuk Berita.Online) Warga masyarakat RT 15 RW 05 Kelurahan Manulai II, Kecamatan AlaK Kota Kupang sangat mendukung langkah pemerintah provinsi NTT dalam rencana pembangunan gedung Rumah Sakit UPT Pusat di wilayah Manulai II namun mereka sangat menolak untuk direlokasi ke tampat lain.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan masyarakat sekaligus Ketua RW 05, Arnold Buan, kepada media di Manulai II, Jumat (15/11/2019).

Arnold mengkatan bahwa warga masyarakat di sini sebanyak 25 Kepala Keluarga (KK) sangat mendukung penuh rencana pemerintah Provinsi NTT untuk membangun Rumah Sakit UPT Pusat. Namun kami sangat keberatan untuk direlokasi atau dipindahkan sebab lokasi tempat tinggal kami jauh dengan lokasi tempat yang akan di bangun Rumah Sakit UPT Pusat. 

"Jujur bahwa lokasi rumah kami diluar dari obyek sengketa. dan dalam obyek sengketa yang mau di bangun Rumah Sakit kondisi tanah saat ini sementara kosong. tapi kami mau dipindahkan. rumah kami kan tidak menghalangi atau menggangu proyek itu, " ungkap Arnold Buan.

Ia melanjutkan, rencana pembangunan Rumah Sakit UPT Pusat itu diatas tanah pemprov NTT seluas 20 hektare dan katanya di butuhkan hanya 18 hektare, masih sisa 2 hektare dan tanah tersebut sementara kosong tapi malah rumah kami mau di gusur yang notabene di luar dari obyek tanah tersebut.
Sementara terpisah, Sekretaris Lurah Manulai II, Jacub Haning, SH,  ketika ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan bahwa lokasi rumah dan pekarangan yang di tempati oleh warganya sebanyak 25 KK itu adalah tabah milik pemerintah provinsi NTT.

Bukti kepemilikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 424K/Pdt/2018, tanggal 24 Mei 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) antara Samuel Penun Cs (Penggugat) melawan Pemprov NTT (Tergugat).

Dalam proses yang disengketakan 20 hektare. Namun pemprov memiliki atau menguasai 55 hektare. Dan 20 hektare itu termasuk didalam 55 hektare itu.

"Jadi tidak ada alasan bagi ke 25 KK ini untuk berkeras mempertahankan, karena tanah itu memang tanah milik pemprov," kata Haning.

Lebih lanjut dikatakan Jacub, Ada kebijakan dari pemprov untuk 2 hektare sisa dari 18 hektare itu kita ukur untuk dibagikan kepada mereka yang terkena dampak tersebut namun ketika dalam proses rapat untuk penarikan lot, ada selisih paham akhirnya terpaksa kita tunda lagi.

Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Zeth Sony Libing, M.Si belum berhasil di konfirmasi hingga berita ini di publikasikan.  (Tim)