Notification

×

ALASAN TAK PUNYA LAHAN, DINAS PENDIDIKAN SEPIHAK PINDAHKAN PEMBANGUNAN 4 RKB DARI SMPK ADISUCIPTO PENFUI KE SMP NEGERI 17 NAIONI

Rabu | Desember 04, 2019 WIB Last Updated 2019-12-04T03:38:41Z

Kota Kupang -NTT (Tajukberita.Online) Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di Dinas Pendidikan Kota Kupang tahun anggaran 2019 khusus pembangunan 4 Ruang Kelas Baru (RKB) bagi SMPK Adisucipto Penfui di alihkan ke SMPN 17 Naioni dengan alasan tidak punya lahan.

Hal tersebut  dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRD Kota Kupang, khususnya komisi IV, Dinas Pendidikan Kota Kupang langsung mengalihkan anggaran untuk pembangunan fisik 4 RKB yang semula diperuntukan kepada SMPK Adisucito Penfui yang telah di tetapkan di dalam APBD Kota Kupang 2019, dialihkan ke SMP Negeri 17 Naioni.
Atas keputusan sepihak Dinas Pendidikan Kota Kupang tersebut, Kepala Sekolah SMPK Adisucipto Penfui Rm Yonas Kamlasi saat temui wartawan di ruangannya pada Senin (2/12/2019), mengaku sangat kecewa.

Romo Yonas menjelaskan bahwa pada 16-19 Juni 2019, pihak sekolah mengadakan rapat dan mengundang Dinas Pendidikan Kota Kupang untuk hadir dengan tujuan agar pihak sekolah menjelaskan kepada Dinas Pendidikan tetang kebutuhan ruangan kelas baru sekaligus dengan harapan dapat memperoleh jawaban atas permohonan bantuan bangunan ruang kelas baru tersebut.

Pejabat Dinas Pendidikan Kota Kupang yang hadir pada waktu itu adalah Kabid Pendidikan Dasar Okto Naitboho. Dalam pertemuan tersebut Okto Naitboho mengatakan dengan tegas bahwa pihak sekolah jangan tolak murid tetapi terima saja. "Karena dana untuk pembangunan 4 RKB di SMPK Adisucipto sudah di DPA maka tidak akan ada nenek moyang siapapun yang bisa alihkan dana tersebut. Kabid Okto masih sempat mengatakan kepada Romo Yonas, bahwa jangan sampai kejadian pak Max Halundaka yang hanya salah kebijakan tetapi dipenjarakan". 

Setelah lama menunggu ternyata dana tersebut dialihkan ke SMP Negeri 17 Naioni. Mendengar dana tersebut dialihkan maka Romo Yonas menghadap ke dinas dan  mempertanyakan tentang apa sebab dana tersebut dialihkan tanpa pemberitahuan kepada sekolahnya.

"Jawaban pihak dinas bahwa terjadi kesalahan input data," katanya menirukan pernyataan dari dinas.

Masih menurut Romo Yonas Kemudian sekretaris dinas pendidikan yang saat itu dijabat oleh Drs. Dumuliahi Djami, M.Si, mengatakan bahwa SMPK Adisucipto Penfui tetap akan mendapat 4 RKB.

Sesudah itu pada tanggal 19 Agustus 2019, Romo Yonas dipanggil lagi untuk menghadap Dinas Pendidikan Kota Kupang bertemu dengan Sekretaris Dinas Pendidikan waktu itu masih dijabat Dumul Djami.

Dumul meminta agar Romo Yonas membuat surat untuk di tujukan kepada Dinas pendidikan Kota Kupang bahwa SMPK Adisucipto Penfui sangat membutuhkan 4 RKB. Dengan tembusan di sampaikan kepada Walikota dan Wakil Walikota Kupang serta Ketua DPRD Kota Kupang.

Setelah surat tersebut di kirim, barulah pihak sekolah mengetahui bahwa dalam sidang paripurna I DPRD Kota Kupang, Anggota DPRD Theodora Ewalda Taek, Yuvens Tukung, Jemari Yosep Dogon, Adrianus Talil, dan Jhon F.G Seran mempertanyakan mengapa anggaran yang telah ditetapkan didalam APBD, dipindahkan sepihak oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang?

Dumul menjawab dalam persidangan Dewan bahwa pemindahan itu dilakukan karena SMPK Adisucipto Penfui tidak memiliki lahan.

Untuk mengecek kebenaran pernyataan Kadis Dumul tersebut, wartawan melakukan kroscek apakah memang benar SMPK Adisucipto Penfui tidak memiliki lahan untuk bangun 4 RKB tersebut. Ketika wartawan mengkonfirmasi Romo Yonas dan pihak sekolah bahwa apakah benar lokasi tanah untuk bangun 4 RKB itu tidak ada? Romo Yonas membantah bahwa itu tidak benar karena lahan yang disiapkan piahknya sangat cukup untuk bangun 2 ruang kelas baru lantai 1 dan 2 ruang untuk lantai 2.

(VN/YL)