Plt. Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M. Si. Foto : Ist
Kota Kupang (Tajukberita.Online) Diduga bermasalah, nama uraian kegiatan proyek belanja pengadaan pakaian seragam sekolah untuk PAUD,TK, SD dan SMP, di Dinas Pendidikan Kota Kupang yang alokasi dananya dari APBD berbeda dengan nama uraian kegiatan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hal tersebut ketika wartawan media ini melakukan investigasi dan nemperoleh sejumlah data diantaranya lampiran III. Peraturan Daerah APBD Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2018 Tanggal 14 Desember 2018 tentang rincian APBD.
Perbedaan nama uraian kegiatan di APBD dan nama uraian kegiatan tender di LPSE tersebut, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 79 ayat (2) mendefinisikan Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran Dan Pasal 122 Ayat (9) mendefinisikan Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Untuk mengetahui kejelasan tersebut, maka Pada Sabtu (30/11/2019), Pukul 14.09 Wita, wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Drs. Dumuliahi Djami, M.Si yang biasa disapa “Dumul Djami” via WhatsAppnya 081236892xxx untuk dikonfirmasi tentang adanya perbedaan nama uraian kegiatan di Perda APBD dan Nama uraian kegiatan di LPSE Kota Kupang, serta beberapa hal terkait pernyataan beberapa nara sumber yang tidak ingin namanya disebutkan berkaitan dengan Belanja Pengadaan Pakaian Seragam Siswa TK Formal, SD/Mi dan SMP/MTS, namun tidak tersambung.
"Selang beberapa saat kemudian Dumul Djami menelepon balik wartwan media ini dan mengatakan bahwa karena hari Minggu Tanggal (01/12/2019) dirinya sedang bertugas ke Jogja sehingga sekembalinya dari Jogja baru dia akan telepon untuk bertemu langsung di kantornya," ungkap Dumul sambil menutup teleponnya.
Beberapa saat kemudia Dumul Djami kembali mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA), isinya bahwa “B rasa om muat sa tdk apa apa mks” (Saya rasa Om muat saja beritanya, tidak apa-apa, terima masih).
Sementara itu Penjabat Sekda Kota Kupang Ir.Elvianus Wairata, M.Si yang adalah Ketua TAPD Kota Kupang, ketika di hubungi wartwan media ini melalui saluran telepon selulernya 081339477xxx untuk dimintai tanggapan terkait hal ini.
Namun Penjabat sekda mengatakan, dia belum baca berita dan belum tau tentang hal itu sehingga belum bisa memberikan pernyataan.
Lebih lanjut dikatakan Elvianus Wairata bahwa hari Minggu Tanggal (01/12/2019), dirinya akan bertugas ke luar Daerah sehingga wartawan diminta untuk menemuinya di ruang kerjanya pada hari Selasa Tanggal (03/12/2019).
Untuk diketahui bahwa melalui pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kota Kupang menyerukan agar pihak penegah hukum segera mengambil sikap guna melakukan langkah hukum penanganan proses hukum terhadap Proyek pengadaan pakaian seragam Sekolah di Dinas Pendikan Kota Kupang yang diduga bermasalah tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya secara jelas dan pasti tentang kebenaran permasalahan tersebut secara terang benderang, sebab bila penegak hukum tidak segera merespon, maka akibatnya secara nasional akan timbul presepsi buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum di NTT terakit komitmen pemberantasan korupsi di daerah ini.
Mengingat pemberitaan ini selalu termuat di beberapa media nasional dan lokal sehingga sedang di pantau oleh berbagai lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Hingga berita ini dipublikasikan Pemerintah Kota Kupang, baik Penjabat Sekda maupun Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan penjelasan secara detail. (Tim Investigasi).
Kota Kupang (Tajukberita.Online) Diduga bermasalah, nama uraian kegiatan proyek belanja pengadaan pakaian seragam sekolah untuk PAUD,TK, SD dan SMP, di Dinas Pendidikan Kota Kupang yang alokasi dananya dari APBD berbeda dengan nama uraian kegiatan tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Hal tersebut ketika wartawan media ini melakukan investigasi dan nemperoleh sejumlah data diantaranya lampiran III. Peraturan Daerah APBD Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2018 Tanggal 14 Desember 2018 tentang rincian APBD.
Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 TERTULIS Nama Kegiatan “Pembinaan Minat, Bakat Dan Kreatifitas Siswa (SPKS TK/SD)”, akan tetapi ternyata pada saat lelang proyek di Dinas Pendidikan Kota Kupang oleh PPK melalui LPSE, Pihak Pemerintah diduga merubah sepihak Uraian Kegiatan Proyek menjadi nama "Kegiatan Belanja Pengadaan Pakaian Seragam Siswa TK Formal, SD/Mi dan SMP/MTS".
Perbedaan nama uraian kegiatan di APBD dan nama uraian kegiatan tender di LPSE tersebut, bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 79 ayat (2) mendefinisikan Penganggaran penerimaan dan pengeluaran APBD harus memiliki dasar hukum penganggaran Dan Pasal 122 Ayat (9) mendefinisikan Setiap SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Untuk mengetahui kejelasan tersebut, maka Pada Sabtu (30/11/2019), Pukul 14.09 Wita, wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang Drs. Dumuliahi Djami, M.Si yang biasa disapa “Dumul Djami” via WhatsAppnya 081236892xxx untuk dikonfirmasi tentang adanya perbedaan nama uraian kegiatan di Perda APBD dan Nama uraian kegiatan di LPSE Kota Kupang, serta beberapa hal terkait pernyataan beberapa nara sumber yang tidak ingin namanya disebutkan berkaitan dengan Belanja Pengadaan Pakaian Seragam Siswa TK Formal, SD/Mi dan SMP/MTS, namun tidak tersambung.
"Selang beberapa saat kemudian Dumul Djami menelepon balik wartwan media ini dan mengatakan bahwa karena hari Minggu Tanggal (01/12/2019) dirinya sedang bertugas ke Jogja sehingga sekembalinya dari Jogja baru dia akan telepon untuk bertemu langsung di kantornya," ungkap Dumul sambil menutup teleponnya.
Beberapa saat kemudia Dumul Djami kembali mengirim pesan singkat melalui WhatsApp (WA), isinya bahwa “B rasa om muat sa tdk apa apa mks” (Saya rasa Om muat saja beritanya, tidak apa-apa, terima masih).
Sementara itu Penjabat Sekda Kota Kupang Ir.Elvianus Wairata, M.Si yang adalah Ketua TAPD Kota Kupang, ketika di hubungi wartwan media ini melalui saluran telepon selulernya 081339477xxx untuk dimintai tanggapan terkait hal ini.
Namun Penjabat sekda mengatakan, dia belum baca berita dan belum tau tentang hal itu sehingga belum bisa memberikan pernyataan.
Lebih lanjut dikatakan Elvianus Wairata bahwa hari Minggu Tanggal (01/12/2019), dirinya akan bertugas ke luar Daerah sehingga wartawan diminta untuk menemuinya di ruang kerjanya pada hari Selasa Tanggal (03/12/2019).
Untuk diketahui bahwa melalui pemberitaan media ini beberapa waktu lalu, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Kota Kupang menyerukan agar pihak penegah hukum segera mengambil sikap guna melakukan langkah hukum penanganan proses hukum terhadap Proyek pengadaan pakaian seragam Sekolah di Dinas Pendikan Kota Kupang yang diduga bermasalah tersebut, sehingga masyarakat dapat mengetahuinya secara jelas dan pasti tentang kebenaran permasalahan tersebut secara terang benderang, sebab bila penegak hukum tidak segera merespon, maka akibatnya secara nasional akan timbul presepsi buruk terhadap kinerja aparat penegak hukum di NTT terakit komitmen pemberantasan korupsi di daerah ini.
Mengingat pemberitaan ini selalu termuat di beberapa media nasional dan lokal sehingga sedang di pantau oleh berbagai lembaga tinggi dan lembaga tertinggi Negara Republik Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk itu.
Hingga berita ini dipublikasikan Pemerintah Kota Kupang, baik Penjabat Sekda maupun Kepala Dinas Pendidikan belum memberikan penjelasan secara detail. (Tim Investigasi).


