Kota Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Pemberitaan media ini beberapa kali terkait proyek pengadaan pakaian seragam sekolah gratis oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan akhirnya mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Pada Kamis (5/12/2019), Kepela Dinas Pendidikan dan Kebudayaannya Kota Kupang, Drs. Dumuliah Djami., M.Si, menghubungi beberapa wartawan ternasuk wartawan media ini via telpon sesulernya bahwa Ia ingin bertemu di kantornya pada hari itu juga untuk menggunakan hak jawa terhadap pemberitaan dugaan kasus pakaian seragam yang diberitakan media ini.
"Dalam pertemuan tersebut Dumul Djami sapaannya di dampingi Okto Naiboho sebagai kepada Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kota Kupang, Secara singkat memberikan klarifikasi dan mengatakan bahwa sebaiknya wartawan hentikan pemberitaan itu saja karena kasian juga wartawan yang menulis cape, kita yang baca juga cape. Silahkan saja. Siapa yang merasa dirugikan dalam proyek itu silahkan melapor saja," kata Dumul Djami dengan singkat.
Karena tidak ada kesempatan Tanya jawab diberikan oleh Kepala Dinas Dumul Djami kepada wartawan maka wartawan tidak berhasil memperoleh banyak informasi pada pertemuan tersebut.
Pemberitaan Proyek pakaian seragam sekolah PAUD, TK, SD dan SMP di duga bermasalah dan merugikan Keuangan Daerah milyaran rupiah tersebut sebenarnya tidak terlalu sulit untuk diungkap secara hukum oleh para pihak penegak hukum sebagai pihak berwenang.
Sementara itu berdasarkan data investgasi yang ditemukan wartawan media ini dari berbagai sumber, disimpulkan di duga proyek belanja pakaian seragam sekolah PAUD, TK, SD dan SMP benar bermasalah.
Berdasarkan pagu anggaran proyek tersebut sesuai lampiran III. Peraturan Daerah APBD Kota Kupang Nomor 5 Tahun 2018 Tanggal 14 Desember 2018 tentang rincian APBD Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2019 TERTULIS Nama Kegiatan “Pembinaan Minat, Bakat Dan Kreatifitas Siswa (SPKS TK/SD)” Kode rekening belanja 1.01.01.1.01.01.16.70. dengan pagu anggaran induk Rp. 6.982.259..700.00.
Kemudian dari anggaran induk tersebut dikeluarkan biaya honor dan perkantoran sebesar Rp. 37.850.000,00 dengan Kode Rekening. 1.01.01.1.01.01.16.70.5.2.1. maka seharusnya sisah anggaran belanja di Kas daerah adalah Rp.6.944.409.700. pada Kode rekening. 1.01.01.1.01.01.16.70.5.2.2.
Bahwa semestinya sisah anggaran untuk dilaksanakan tender Rp. 6.944.409.700,00, akan tetapi justru berdasarkan data LPSE, PPK melakukan tender terhadap proyek tersebut dengan pagu tender sebesar Rp.6.448.500.000. dengan demikian maka sisah uang yang tidak diketahui rimbahnya dari kelebihan jumlah uang Rp. 6.944.409.700,00 adalah Rp.495.909.700.
Sisa uang tersebut diduga dikeloa menggunakan kode rekening dengan tujuan lain selain yang ditetapkan didialam APBD.
Dari data yang diperoleh wartawan media ini, kemudian di kaji secara mendalam maka diketahui bahwa sisah uang sebesar Rp.495.909.700 di duga dimanfaatkan pada beberapa item belanja terkesan kode rekening di buat - buat.
Dan karena seluruh anggaran Rp.495.909.700 tidak habis digunakan pada kode rekening tersebut, maka sisah sebesar Rp.357.500.000.- langsung di tulis dialokasi kepada pihak ketiga.
Pengelolaan uang yang diduga tidak berdasar tersebut bertentang dengan ketentuan Pasal 53 ayat (1), pasal 93 ayat (1), Pasal 124, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keanehan lain adalah nama uraian kegiatan belanja pada saat tender adalah Belanja Pengadaan Pakaian Seragam Siswa TK Formal, SD/Mi dan SMP/MTs, sedangkan nama uraian kegiatan di Perda APBD tertulis “Pembinaan Minat, Bakat Dan Kreatifitas Siswa (SPKS TK/SD)”.
Untuk diketahui bahwa wartawan media ini berusaha mengkonfirmasi dan ingin bertemu dengan Penjabat Sekda Ir. Elvianus Wairata., M.Si sebagai Ketua TAPD Pemerintah Kota Kupang untuk dimintai pernyataannya terkait masalah ini namun sampai saat ini, Penjabat Sekda Kota Kupang belum berhasil ditemui, walaupun beliau berjanji via Telpon mau bertemu wartawan media ini pada Selasa (3/12/2019), namu hingga saat ini dan berita ini dipublikasikan, belum ada kabar dari Penjabat sekda mau bertemu.
(Tim/YL)



