Kota Kupang (Tajukberita.Online) Pemerintah Kota Kupang (Pemkot) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum merealisasikan biaya ganti rugi tanah ulayat milik keluarga Bana yang digunakan oleh SDN Sikumana 1 sejak tahun 1972, Ahli waris Keluarga Bana akhirnya memasang plang di lokasi SDN Sikumana 1, Jalan Air Lobang III Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang NTT pada Jumat (27/12/2019).
Pantauan media ini dalam pemasangan plang papan itu oleh Jhonatan Bana dan beberapa keluarga Bana bertuliskan "Lokasi Tanah ini milik Keluarga Besar Bana".
Jhonatan Bana sebagai juru bicara keluarga Bana menyatakan bahwa sudah ada pertemuan Keluarga Bana dengan Pemerintah Kota Kupang (Dinas Pendidikan) Pihak Sekolah, Komite, Pemerintah Kelurahan Sikumana dan Tokoh masyarakat pada 14 Desember 2019 bertempat di Aula SDN Sikumana 1.
"Dalam pertemuan itu dari Dinas Pendidikan Kota Kupang, di wakili Kabid Pendidikan Dasar Oktovianus Naitboho, S.Pd.,M.Si di dampingi, Kepala Sekolah SDN Sikumana 1 Yuventa Teke, S.Pd, Ketua Komite SD Sikumana 1 Johanes Otemusu, Sekretaris Komite, Ketua RT.04 Paskalis Moza, Ketua RT.23 Piter Boma, dan hadir juga tokoh masyarakat serta saksi yang mengetahui persisi tentang penyerahan tanah oleh Silas Bana dan saudari perempuannya Margareta Bana kepada Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Kepala Desa Sikumana Yunus Sa’u,” kata Jhonatan didampingi beberapa keluarganya.
Jhon Bana Sapaannya melanjutkan, Dalam pertemuan tersebut pihak Dinas Pendidikan Kota Kupang melalui Kabid Pak Oktovianus Naitboho mengatakan bahwa tentang persoalan tanah SDN Sikumana 1 telah di terima Pemkot. Oleh karena itu pertemuan tersebut dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kota Kupang sebagai langkah positif mencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang telah bertahun - tahun belum terselesaikan.
"Jujur saya katakan, pertemuan tanggal 14 Desember 2019 tersebut memang telah selesai, akan tetapi kami Ahli waris Keluarga Bana sangat meragukan komitmen Pemkot. untuk itu maka mungkin dengan cara ini Pemkot bisa secepatnya merealisasikannya," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Jhon Bana, Alasan keluarga Bana lakukan ini karena pertemuan tanggal 14 Desember 2019 tidak menghasilkan suatu kesepakatan secara tertulis. Semua hanya omong - omong dan bubar begitu saja. Apalagi tanah tersebut secara diam - diam telah diukur dan mau diterbitkan sertifikat oleh pertanahan atas nama Pemerintah Kota Kupang sehingga kami keluarga Bana sangat ragu.
Lebih lanjut dikatakan Jhon Bana, Alasan keluarga Bana lakukan ini karena pertemuan tanggal 14 Desember 2019 tidak menghasilkan suatu kesepakatan secara tertulis. Semua hanya omong - omong dan bubar begitu saja. Apalagi tanah tersebut secara diam - diam telah diukur dan mau diterbitkan sertifikat oleh pertanahan atas nama Pemerintah Kota Kupang sehingga kami keluarga Bana sangat ragu.
"Melalui pemasangan papan plang ini, kiranya menjadi tanda bahwa sebelum selesai di lunasi ganti rugi, agar Pemkot menghentikan proses sertifikasi tanah tersebut, karena apabila Pemkot tidak komitmen lagi maka yang akan susah adalah anak anak yang bersekolah di SDN Sikumana 1 ini, karena tentu kondisi pasti tidak akan aman," ungkap Jhon Bana.
Sedangkan Lurah Sikumana, Getruida Izabela ketika di minta tanggapannya oleh media ini mengatakan, Ia baru menjabat sebagai Lurah sikumana sehingga belum bisa membuat pernyataan apa - apa.
"Maaf Pak, Saya baru dilantik beberapa waktu lalu jadi belum bisa memberikan pernyataan apa-apa," kata Ibu Gedruida.
Sementara Ketua Komite SD Negeri Sikumana 1, Yohanes Otemusu mengatakan, dengan adanya pemasangan papan oleh keluarga Bana pada hari ini maka dirinya selaku perwakilan orang tua dari 401 Siswa/Siswi yang belajar disekolah ini mulai bulan januari 2020, dirinya bersama orang tua yang lain akan meminta Pemkot dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Kupang untuk mencari tempat baru untuk kontrak sementara waktu, agar anak anak bisa belajar dengan tenang sambil menunggu sampai proses ganti rugi kepada keluarga Bana selesai baru anak anak bisa kembali mengikuti kegiatan belajar di tempat sekolah ini.
Hingga berita ini dipublikasikan, baik pihak Pemerintah Kota Kupang maupun Dinas Pendidikan Kota belum berhasil di konfirmasi. (Tim)





