Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gereja Bethel Indonesia melakukan training terhadap calon para legal guna pembentukan pengurus (LBH) Daerah GBI Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Senin (16/12/2019).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementiran Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH. MH dari Jakarta.
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementiran Hukum dan HAM adalah Badan yang berwenang melaklukan akreditasi terhadap seluruh Lembaga Bantuan Hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya sekaligus pemateri pertama, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH. MH mengatakan bahwa program bantuan hukum merupakan wujud nyata kehadiran Negara sebagaimana amanat pasal 280 ayat (1) undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta yang sama didepan hukum”.
Ketentuan Konstitusi ini merupakan dasar yang menjamin hak setiap warga Negara termasuk orang yang tidak mampu untuk mendapat akses terhadap keadilan agar hak hak mereka diakui, terjamin dan dilindungi undang undang, untuk itulah negara menjamin dibentuknya organisasi bantuan hukum.
Lebih lanjut di katakan Prof. Benny Riyanto bahwa, Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang layak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berbadan hukum dan diakui Kementrian Hukum dan HAM memenuhi syarat pembentukan LBH, serta telah di verifikasi dan terakrditasi.
Bahwa di Indonesia untuk tahun 2019 – 2021, tercatat Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dalam bentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah sebanyak 524 Lembaga.
Jumlah ini, bila dibanding jumlah warga Negara dan luas Wilayah Negara Kita, maka tentu kita masih membutuhkan tambahan jumlah LBH yang mempunyai mimpi membantu setiap masyarakat kita yang mempunyai permasalahan hukum tetapi tidak mempunyai kemampuan finansial yang cukup untuk menyelesaikannya.
Masih menurut Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH. MH, bahwa setiap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terakreditasi dan memenuhi syarat, dapat mengakses anggaran bantuan hukum yang tersedia di Kantor Kementrian Hukum dan HAM dalam melakukan kegiatannya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, akan tetapi sebelumnya wajib memenuhi syarat Administrasi yang ditentukan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPD GBI NTT, Pdt. Kirenius Bole, S.Th. M.Pd.K mengatakan bahwa dalam acara, training terhadap calon para legal untuk keperluan pembentukan Pengurus (LBH) Cabang GBI di Provinsi Nusa Tenggara Timur pada hari ini, di hadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementiran Hukum dan HAM Republik Indonesia Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, SH. MH, adalah sesuatu yang istimewa, oleh karena itu jangan sampai kesempatan ini disia siakan oleh para peserta,.
"Saya berharap materi ini wajib disimak secara baik, dipahami dan mendalaminya, serta wajib mengetahui bagaimana cara penerapan hukum itu berlaku di tengah-tengah masyarakat, sehingga pada saatnya bila saudara -saudara terjun ke tengah masyarakat maka bisa menjadi berkat bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan secara hukum tetapi ketiadaan biaya untuk menyelesaikan persoalan hukumnya itu," Pungkasnya.
(Yus)




