Notification

×

LBH BETHEL INDONESIA CABANG NTT RESMI TERBENTUK, DIRESMIKAN OLEH WALIKOTA KUPANG

Kamis | Desember 19, 2019 WIB Last Updated 2019-12-18T17:30:35Z

Kota Kupang (Tajukberita.Online) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bethel Indonesia Cabang Nusa Tenggara Timur secara resmi telah di bentuk dan diresmikan langsung oleh Walikota Kupang bertempat di jalan Perintis Kemerdekaan Satu Nomor 1 Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang, Rabu (18/12/2019).


Walikota Kupang Jefirstson Riwu Kore melakukan peresmian, ditandai dengan pengguntingan pita yang terikat pada papan nama LBH Bethel Indonesia Cabang NTT.


Turut hadir dalam acara peresmian tersebut, Ketua LBH Bethel Indonesia Pdt. Dr. Hanan Soeharto,S.H.,M.H, Anggota DPD RI asal wilayah pemilihan NTT, Hilda Riwu Kore Manafe, Ketua BPD GBI NTT, Pdt Kirenius Boleh, S.Th.,MKDi, Pejabat yang mewakili Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham NTT, Mustafa Beleng, S.H, Kejari Kota Kupang, Pdt. Oder Maks Sombu, S.H., M.A, M.H dan para peserta calon para legal yang memperoleh pembekalan selama 3 hari berturut - turut mulai tanggal 16 – 18 Desember 2019.

Dalam acara peresmian tersebut, Ketua LBH Bethel Indonesia, Pdt. Dr. Hanan Soeharto, S.H., M.H, melantik Pdt. Nuniek Ernaningrum, S.H., M.Hum, MACM., M.M sebagai Ketua LBH Bethel Indonesia Cabang NTT.

Walikota Kupang, Jefirstson Riwu Kore dalam sambutannya mengatakan bahwa pada kesempatan ini saya percaya Tuhan memberikan berkat buat Kota ini karena dukungan doa dari para Pendeta dan Jemaat yang menaruh hati berdoa untuk kemajuan Kota ini. 

"Terkhusus untuk Ibu Nuniek yang baru saja diberikan kepercayaan dan tanggungjawab dari Tuhan sebagai Ketua LBH Bethel Indonesia Cabang NTT, untuk memperhatikan saudara - saudara kita yang perlu dibantu terkait masalah hukum adalah tepat, karena sudara - saudara kita di Kota Kupang, jumlahnya cukup banyak memerlukan bantuan hukum," kata Jefri Riwu Kore. 

Lebih lanjut dikatakan Jefri bahwa, bantuan hukum kepada saudara - saudara kita yang mengalami masalah hukum adalah hal positif, sehingga perlu didukung. 

"Walau saya bukan orang hukum tetapi saya percaya bahwa Lembaga Bantuan Hukum seperti ini diperlukan dan akan berguna ketika masyarakat membutuhkannya," jelas Riwu Kore.

Pada kesempatan yang sama Mustafa Beleng, S.H sebagai Pejabat yang mewakili Kakanwil kementrian Hukum dan Ham NTT, menambahkan bahwa, pihaknya selaku institusi, mengharapkan kalau sudah ada LBH Bethel ini di NTT maka paling tidak program kegiatan segera di jalankan kaitan dengan masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum, disamping mengikuti proses verifikasi kegiatan.

"Sebagai mitra, tentu kementrian Hukum dan Ham NTT selalu siap memberikan dukungan bila diperlukan kapan saja," ungkap Mustafa .

Sementara itu Ketua BPD GBI NTT dalam sambutan penutupan acara menyatakan bahwa berdasarkan data LBH GBI tentang pelaksanaan hukum di Indonesia terdiri dari berbagai ragam kejadian dan jumlahnya cukup banyak.

Maka didalam pelaksanaan hukum, bagi kita sebagai orang awam, ibarat berada didalam gelap gulita, akan tetapi perlu diketahui bahwa didalam kegelapan atau ketidak tahuan hukum, Tuhan menempatkan para legal LBH GBI Cabang NTT menjadi sarana untuk menjadi penolong bagi mereka yang sedang dilanda persoalan hukum untuk memberikan solusi bagi mereka. Pungkas Pdt. Kirenius Boleh menutup pernyataannya.

(Yusak)