Kota Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Hanya karena tidak mampu membayar biaya rumah sakit, pasien atas nama Regina Naomi Padja harus di sandera oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) S.K. Lerik Kota Kupang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Daud Padja, orang tua kandung dari pasien Regina Naomi Padja kepada media ini di RSUD S.K Lerik Kota Kupang, Rabu (11/12/2019).
"Pasien tersebut adalah anak kandung saya yang sedang berobat di RSUD S.K Lerik kurang lebih 4 hari dan disaat mau keluar tetapi saya tidak sanggup bayar biaya rumah sakit, maka anak saya masih ditahan oleh pihak rumah sakit," kata Daud Padja.
Daud menjelaskan bahwa anaknya telah keluar dari rumah beberapa bulan ini dan putus komunikasi dengan dirinya sebagai orang tua. Sedangkan Ibunya sudah meninggal. Kemudian tiba - tiba dia diberitahu pihak rumah sakit bahwa anaknya ini sedang berobat di Rumah Sakit S.K. Lerik. Disaat dia datang, pihak rumah sakit menyodorkan tagihan biaya pengobatan kepadanya sejumlah diatas dua juta rupiah.
"Karena secara tiba – tiba dan saya tidak ada uang sehingga saya pulang dan mencoba untuk pinjam di saudara saudara yang lain, tetapi saya baru dapat enam ratus ribu rupiah. Setelah saya datang menghadap rumah sakit membawa uang enam ratus ribu rupiah dan mau meberikan sebagai panjar tetapi pihak rumah sakit tidak mau menerima. mereka menuntut agar saya harus bayar lunas dulu baru bisa bawa pulang anak saya. Memang anak saya belum memilik kartu BPJS ataupun KIS. sudah diurus tetapi belum keluar," ungkap Daud penuh kesal.
Ketika mendapat informasi terkait pasien di sandra pihak rumah sakit akibat belum melunasi biaya rumah sakit, wartawan media ini langsung menuju Rumah Sakit S.K Lerik untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Saat wartawan tiba di Loket Rumah Sakit S.K Lerik dan meminta ijin untuk bertemu salah satu pimpinan atau petugas piket yang bisa memberikan keterangan tentang hal ini, Wartawan langsung dicegat oleh sicurity yang sedang bertugas dengan alasan karena sudah sore dan semua sudah pulang jadi tidak ada yang bisa memberikan penjelasan.
Bahkan Security pun melarang wartawan untuk melihat pasien dengan alasan bahwa sudah sore. Kemudian saat wartawan bertanya kepada sicurity bahwa kira – kira ada dokter jaga atau petugas siapa yang bisa dimintai informasi, jawab sicurity tersebut bahwa tidak bisa pak. tidak ada orang yang bisa memberikan informasi dan kami juga tidak berwenang.
Akan tetapi setelah didesak terus oleh wartawan maka mereka memberikan nomor Hp kepala kepegawaian Rumah Sakit S.K. Lerik (Ibu Kristin), dan wartawan langsung menelepon dan berbicara dengannya.
Disaat kepala kepegawaian Rumah Sakit S.K Lerik di tanya oleh wartawan tentang kebenaran informasi tersebu, Ibu Kristin mengatakan bahwa dia tidak bisa memberikan pernyataan karena dia tidak berwenang.
Ditanya lagi oleh wartawan bahwa kalau ibu tidak berwenang, maka siapa yang berwenang, tolong informasikan supaya kami bisa bertemu dan menanyakan beberapa hal terkait masalah ini, namun ibu Kristin menjawab bahwa saya tidak tahu.
Selanjutnya wartawan meminta agar diberikan nomor Hp Direktur Rumah Sakit S.K Lerik untuk wartawan bisa menghubunginya, langsung ibu Kristin menutup teleponnya.
Wartawan berusaha menghubungi berbagai pihak untuk mendapat Nomor Hp milik Direktur Rumah Sakit S.K Lerik Kota Kupang, dr. Masiana Y. Halek, biasa di sapa “dr.Lily”.
Ketika wartawan mendapat nomor Hp dr. Lily dengan nomor 081339326XXX wartawan media ini langsung menghubungi nomor hp tersebut via WA maupun telepon namun lagi-lagi tidak dingkat oleh dr.Lily.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada pernyataan resmi baik dari pihak Pemerintah Kota Kupang dan Pihak Rumah Sakit S.K Lerik terkait hal tersebut diatas.
(Tim)


