Notification

×

Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi, Akhirnya Charles Pitoby Diperiksa Sebagai Tersangka Di Polda NTT

Rabu | Januari 08, 2020 WIB Last Updated 2020-01-08T14:55:23Z

Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Mangkir dua kali dari panggilan polisi, Charles Pitoby akhirnya diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Umum Poda NTT pada Senin (6/01/2020).

Hal Tersebut di ungkpkan Charles Anggrek sebagai pelapor kepada media ini di kediamannya, Selasa (7/01/2020).

Di katakan Chaerles Anggrek bahwa Charles Pitobi di periksa sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT berdasarkan laporan keluarga Anggrek dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/339/IX/RES.1.10/2019/SPKT tanggal 23 September 2019 dan pasal yang dikenakan adalah pasal 170 dengan ancaman hukuman diata 5 tahun penjara.


Menurut CharlesAnggrek bahwa tersangka Charles Pitobi melakukan pengrusakan terhadap pagar pada bidang tanah milik keluarga Anggrek seluas 2.962  meter persegi di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak pada tanggal 6 – 13 September 2019 lalu.

Di kisahkan oleh Charles Anggrek bahwa setelah pihaknya mengetahui pelaku pengrusakan pagar keluarga Anggrek tersebut  adalah Charles Pitobi, maka terlebih dahulu keluarga Anggrek melayangkan somasi kepada  yang bersangkutan dengan lama waktu 3 x 24 jam agar yang bersangkutan mengembalikan kondisi pagar kepada keadaan semula.

"Setelah somasi tersebut dikirim, ternyata Charles Pitobi tidak menanggapinya. Oleh karena itu Pihaknya memilih untuk melaporkan yang bersangkutan ke Polda NTT," katanya.

Dari hasil pemeriksaan saksi - saksi oleh penyidik, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa terlapor ini adalah benar pelaku pengrusakan pagar tersebut sehingga melalui gelar perkara, penyidik menaikan status laporan tersebut ke penyidikan dan menetapkan Charles Pitobi sebagai tersangka.

Lebih lanjut dikatakan Charles Anggrek, Setelah ditetapkan menjadi tersangka kemudian dua kali di panggil oleh penyidik untuk diperiksa akan tetapi terlapor beralasan sakit sehingga tidak menghadap, kemudian barulah tanggal 6 Januri 2020, terlapor menghadap dan di periksa sebagai tersangka.

Menurutp informasi yang di terima Pihaknya dari penyidik bahwa untuk pemeriksaan terlapor yaitu Charles Pitobi sebagai tersangka telah selesai dan tinggal rampungkan berkas untuk dikirm dengan status tersangkanya ke kejaksaan selanjutnya dibawa ke pengadilan untuk disidangkan, ungkap Charles Anggrek.

(Red/YL)