Notification

×

JOHN TUBA HELAN : APBD RONDA 2020 DIANGGAP ILEGAL BILA DITETAPKAN MENGGUNAKAN PERKADA

Minggu | Januari 19, 2020 WIB Last Updated 2020-01-19T15:59:09Z

Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2020 dianggap ilegal, bila ditetapkan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Hal tersebut dikatakan oleh salah satu Ahli Hukum Administrasi Negara sekaligus Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang, Dr. Johanis G. Tuba Helan., SH., MH atau biasa di sapa John Tuba Helan saat di hubungi wartawan media ini melalui saluran telepon selularnya di Kupang pada Minggu (19/01/2020).

Menurut John Tuba Helan bahwa kalau pemerintah memaksa menetapkan APBD menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), maka rujukan hukumnya apa? dan aturan mana yang dipakai. Oleh karena itu bila pemerintah paksakan tetapkan APBD pakai Perkada, maka itu namanya APBD Ilegal.

"Normalnya bahwa pada saat pembahasan RAPBD, kemudian terjadi deadlock, maka seharusnya dibangun rekonsiliasi antar dua lembaga, sesudah itu bersama – sama konsultasi ke Provinsi termasuk apabila berkaitan dengan limit waktu yang tidak mencukupi karena kendala teknis mengakibatkan pembahasan dan penetapan menjadi lamban," ungkap John.

Sebab apabila pemerintah paksa tetapkan APBD pakai Perkada, maka tidak ada aturan khusus yang mengatur tentang hal itu. Perlu diingat bahwa undang - undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah tidak mengatur secara jelas bahwa dalam pembahasan R-APBD, kemudian terjadi deadlock, maka pemerintah boleh tetapkan APBD menggunakan Perkada.

Dikatakan John Tuba Helan, dari polemik yang berkemabang melalui pemberitaan media, kemudian Ia mencari - cari dasar aturan sebagai rujukan hukum, tetapi tidak pernah menemukan suatu aturan mengatakan bahwa dalam pembahasan R-APBD, kemudian terjadi deadlock maka pemerintah boleh tetapkan APBD menggunakan Peraturan Kepala Daerah.

"Perlu diingat bahwa hak anggaran itu ada di DPRD sehingga seharusnya R-APBD dibahas di DPRD lalu DPRD tetapkan dulu baru bisa diajukan ke Provinsi. mekanisme normalnya adalah pembahasan di DPRD wajib memenuhi 3 fungsi DPRD yaitu, Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan," jelas Tuba Helan.

Ketiga fungsi ini, di dalamnya termasuk berlaku juga bagi penetapan APBD melalui pembahasan di dewan, lalu menghasilkan produk perda, maka  itu adalah produk bersama dua lembaga, dan itu sah menurut hukum, karena memenuhi amanat undang - undang nomro 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Lebih lanjut di katakan Dr. John Tuba Helan, Perlu di ingat bahwa hak anggaran itu ada di DPRD, lalu kemudian belum selesai dibahas dan belum ada putusan tetapi Pemkab sudah mengajukan ke Pemprov untuk meminta di tetapkan menggunakan Perkada maka hal itu sudah melanggar prosedur sehingga Perkada APBD yang kemudian terbit nanti, adalah cacat hukum dan tidak bisa dilaksanakan, sebab kalau paksa dilaksanakan maka akan menimbulkan persoalan baru secara hukum dan politik.

"Menurut saya didalam undang - undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengatur bahwa seorang kepala daerah harus taat terhadap peraturan perundang - undangan yang berlaku," ujarnya.

Ketika Bupati tidak taat dan komitmen terhadap aturan itu, maka DPRD dapat menggunakan hak politik yaitu hak Angket, hak menyatkan Pendapat dan Interpelasi. dan secara politik bisa berujung kepada Impeachment atau Pemakzulan terhadap jabatan Bupati karena dianggap Bupati tidak patuh terhadap pelaksanaan peraturan perundang - undangan.

"Dengan demikian apabila DPRD menggunakan hak politiknya tersebut, maka tentu dampaknya sangat luas secara politik, sehingga pemerinta kabupaten dan provinsi perlu melihat ini secara komprehensif untuk menyelamatkan pembangunan di daerah itu." Pungkas John Tuba Helan menutup pernyataannya. (Tim)