Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Kasus korupsi mega proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair kembali di sidangkan, setelah sempat terhenti karena liburan hari raya Natal dan Tahun baru.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Dju Johnson Mira Mangngi. SH., MH, Hakim anggota (Ari Prabowo. SH) dan Ali Muhtarom. SH., MH. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya di hadiri oleh Hendrik Tiip., SH. Sedangkan terdakwa Hatmen Puri didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Haning. SH., MH, dan Marthen Dillak. SH., MH, berlangsung di pengadilan Tipikor Kupang, Senin (06/01/2020).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Pledoi atau pembelaan dari terdakwa Hadmen Puri yang di bacakan oleh kuasa hukum nya Samuel Haning SH, MH. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan hari Senin 13 Januari 2020.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Hadmen Puri, Samuel Haning SH, MH, bersama Marthen Dillak SH, MH kepada media ini mengatakan bahwa catatan hukum terjadinya pencairan uang senilai Rp. 12.621.734.572.00 di sebabkan terjadinya pemalsuan tandatangan terdakwa sehingga terjadi kerugian negara.
"Analisis yuridis dan fakta yuridis bahwa terjadi pembayaran angsuran ke-3 (tiga)100% Tanggal 18 Desember 2018 sebesar Rp.12.621.734.572.00 terdakwa Hadmen Puri tidak mengetahui uang tersebut dicairkan dan digunakan untuk apa. berapa progress pekerjaan di lapangan," kata Haning.
Ia melanjutkan, Sementara Erwin Makatita sebagai saksi di persidangan dibawah sumpah mengatakan untuk pengajuan pencairan dana sebesar Rp.12.621.734.572.00 harus ada tandatangan dari terdakwa Hadmen Puri sedangkan yang bersangkutan tidak berada di kupang kemudian saksi menghubungi Lee Jae Sik alias Mr. Lee yang pada saat itu berada di lokasi proyek kemudian saksi menyampaikan untuk pencairan uang harus ada tandatangan terdakwa Hadmen Puri namun yang bersangkutan tidak berada di kupang, selanjutnya Mr. Lee mengatakan kepada saksi, kamu (saksi Erwin Makatita-red) meniru tandatangan terdakwa Hadmen Puri maka terjadilah pencairan dana tersebut.
"Dan dalam persidangan saksi Erwin Makatita mengatakan terjadi pemalsuan tandatangan tidak menghubungi terdakwa Hadmen Puri untuk mendapat persetujuan dari terdakwa," jelas Sam Haning.
Berdasarkan fakta terjadinya pencairan dana sebesar Rp.12.621.734.572.00 di sebabkan adanya perbuatan aktiv dari saksi Erwin Makatita dan saksi Mr. Lee untuk memalsukan tandatangan terdakwa Hadmen Puri. seandainya tidak terjadi memalsukan tandatangan terdakwa maka sudah jelas dana sebesar Rp. 12.621.734.572.00 tidak di cairkan dan tidak terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 12.799.476.327.40.
Lebih lanjutdikatakan, Berdasarkan hal-hal-hal tersebut maka kami sebagai penasihat hukum dari terdakwa Hadmen Puri menyampaikan dengan kejujuran hati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dirasakan terlalu berat buat terdakwa, untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memutuskan sebagai berikut :
1). Menerima dan mengabulkan nota pembelaan/Pledoi terdakwaHadmen Puri.
2). Menyatakan seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Hadmen Puri adalah batal demi hukum (nietig)
3). Menyatakan terdakwa Hadmen Puri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
4). Membebaskan terdakwa Hadmen Puri dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Hadmen Puri dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) sebagaimana pasal 191 KUHAP.
5). Mengembalikan dan menempatkan kembali nama baik dan atau kedudukan terdakwa Hadmen Puri pada kedudukannya semula.
6). Memerintahkan sdr. Jaksa Penuntut Umum dengan tanpa syarat untuk mengeluarkan terdakwa Hadmen Puri dari dalam tahanan Rutan Klas II Kupang.
7). Membebaskan terdakwa Hadmen Puri dari segala uang denda Rp. 500.000.000 dan subsider 6 (enam) bulan kurungan.
8). Menyatakan penyitaan uang sebesar Rp. 590.482.000 adalah uang fee bendera PT. Cipta Eka Puri 2% di peroleh dari uang muka 20% adalah tidak sah dan di kembalikan kepada terdakwa Hadmen Puri secara tunai.
"Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seringan- ringannya buat terdakwa Hadmen Puri. kami serahkan nasib terdakwa Hadmen Puri kepada Majelis Hakim Yang Mulia, karena hanya MajelisHakimlah yang dapat menentukannya dengan bunyi ketuhanan palu, mudah-mudahan ketukan palu tersebut memberikan pertanggung jawaban yang benar demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa," Pungkas Samuel Haning dan juga di aminkan oleh Timnya, Marthen Dillak. (Tim)



