Kota Kupang (Tajukberita.Online) Warga masyarakat Kota Kupang merasa terbantu dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT yang memberikan pelayanan hukum secara cuma - cuma.
Hal tersebut dikatakan oleh Yerno Dethan dan Asmi Rahman warga masyarakat Kota Kupang ketika ditemui wartawan media ini di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang, Jalan Palapa, Oebobo, Kota Kupang, Senin (21/01/2020).
Yerno mengungkapkan bahwa, dirinya merasa bersyukur dengan adanya Posbakum LBH Surya NTT yang memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat awam yang tidak paham tentang hukum, ketika mereka terjerat persoalan hukum.
Senada juga di ungkapkan Asmi Rahman, kami masyarakat awam merasa terbantu dengan adanya Bantuan Hukum dari LBH Surya NTT yang membantu dengan cuma - cuma. tidak memungut biaya.
"Kami berharap semoga LBH Surya NTT tetap eksis dan meningkatkan pelayanan kepada semua masyarakat yang ketika bermasalah hukum dan tidak mempunyai uang utuk membayar pengacara, " ujar Yerno dan Asmi.
Sementara pendiri sekaligus pengawas LBH Surya NTT, Herry F. F. Battileo, SH, MH mengatakan bahwa, MoU antara Pengadilan Negeri Kelas 1 A Kupang dengan LBH Surya NTT terjadi pada Tanggal 6 Januari 2020, dan penyerahan kunci Posbakum pada Tanggal 13 Januari 2020 dan lamgsung kami mulai melakukan aktivitas.
"Ini kami memberikan bantuan hukum secara cuma - cuma. jadi kalau ada masyarakat Kota Kupang yang mendapat masalah terkait hukum apa pun dan bagi mereka yang tidak mampu baik finansial maupun penyetahuan tentang hukum, kami siap dengan segala kemampuan kami berikan, " kata Herry.
Lanjut Herry, Untuk Nonlitigasi maka LBH Surya NTT melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Kupang dan merupakan pemenang tender, serta LBH Surya NTT merupakan satu - satunya LBH yang terakreditasi di Kota Kupang.
"Syarat untuk masyarakat yang tidak mampu dan mau menggunakan LBH Surya NTT untuk mendampingi sebagai pengacara maka cukup mengurus keterangan tidak mampu dari Kelurahan atau Fotocopy kartu KIS dan KTP. Kami Advokad tidak diperkenankan menerima sepeser pun kalau memang masyarakat itu tidak nampu, " jelas Battileo.
Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH, MH juga menghimbau kepada masyarakat kota kupang apabila mendapat masalah hukum baik litigasi maupun nonlitigasi bisa datang ke Posbakum pengadilan negeri kelas 1 A kupang yang beralamat di jalan Palapa nomor 18 Oebobo, Kota Kupang. bisa juga menghubungi nomor HP, 081214818666 dan 085239120600.
"LBH Surya NTT akan memberikan bantuan secara cuma-cuma melayani dengan baik dan menyediakan Advokat yang profesional, " Pungkas ketua LBH Surya NTT. (Tim)



