Notification

×

PEMPROV MERESTUI RENCANA PENETAPAN APBD KAB. RONDA TA. 2020, "GUNAKAN PERKADA" DPRD AKAN PROTES SECARA KELEMBAGAAN

Jumat | Januari 17, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T17:44:09Z
Paulus Henukh, SH, Wakil Ketua DPRD Rote Ndao

Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Keputusan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur merestui rencana Penetapan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2020 dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), akan menuai Protes dari DPRD Rote Ndao secara kelembagaan.

Hal ini di ungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Paulus Henukh, SH ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya pada Kamis (16/01/2020).

Paulus Henukh mengatakan bahwa, apabila Pemerintah memaksakan menetapkan APBD Kabupaten Rote Ndao menggunakan Perkada maka undang - undang memberikan ruang kepada DPRD untuk menggunakan hak poltik maupun hak hukum.

"Mengenai hak politik diantaranya DPRD menggunakan hak Angket, Interpelasi maupun menyatakan Pendapat, sedangkan hak hukum apabila DPRD dirugikan secara kelembagaan, maupun Anggota secara perorangan diantaranya tidak dibayar gaji, maka kami bisa tuntut secara perdata maupun pidana," kata Paulus.

Ia melanjutkan, Kemudian ada kerugian seperti yang dikatakan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi bahwa akan ada pemotongan 25% dari keseluruhan total dana transfer ke daerah. Artinya kepentingan rakyat dirugikan sehingga pada titik itu, kami akan lakukan langkah hukum dan langkah politik karena ada ketentuan didalam undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa segala kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Pemerintah dilarang merugikan kepentingan publik/rakyat.

"Semua yang yang disebutkan diatas akan kami tindaklanjuti secara kelembagaan apabila Perkada tentang APBD itu benar benar jadi dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Rote Ndao. Namun saat ini kami belum bisa mengambil tindakan karena Perkada itu sendiri belum ada," jelas Paulus.

Ketika ditanya tentang kekompakan dari seluruh Anggota DPRD Rote Ndao baik perorangan maupun secara kelembagaan menindaklanjuti apa yang disampaikan dirinya selaku wakil ketua DPRD, Paulus Henukh mengatakan bahw, Besok Tanggal 17 Januari 2020, akan ada rapat internal DPRD Rote Ndao secara Kelembagaan.

Tujuan diadakan rapat itu adalah Pimpinan menyampaikan kepada seluruh anggota tentang informasi yang diterima dari Gubernur melalui Sekda Provinsi NTT, bahwa Provinsi sedang mengevaluasi Perkada yang diajukan oleh Pemerintah Rote Ndao.

"Mengingat waktu lalu, Pemerintah Provinsi NTT hanya mengundang Pimpinan DPRD, sehingga bagaimanapun kami harus menjelaskan perkembangan tentang permasalahan ini kepada seluruh Anggota. Dengan tujuan agar anggota juga mengetahui sehingga apapun langkah yang ditetapkan untuk menyikapi persoalan ini secara kelembagaan sebagaimana saya sampaikan diatas, maka keputusannya adalah bulat," ungkap Paulus Henukh. 


Sementara itu Wakil Bupati  Rote Ndao, Stefanus M Saek, SE, M.Si ketika dihubungi wartawan media ini untuk memberikan tanggapan tentang ancaman DPRD Rote Ndao, Ia mengatakan bahwa tentang wacana DPRD Rote Ndao melakukan langkah hukum maupun langkah Politik terhadap Pemerintah Rote Ndao apabila benar Perkada APBD tahun anggaran 2020 disahkan maka itu hak DPRD dan Pemerintah siap mengikuti prosesnya, sedangkan apabila Perkada tentang APBD terbit maka Pemerintah siap dan tetap melaksanakan. Pemerintah tidak akan berpendapat dan beroplemik tentang hal ini.

"Kalau perkarapun, penetapan APBD ini melalui Pemerintah Provinsi dan saat ini pun rancangan APBD itu masih di evaluasi, sehinga sesuai sikap Pemprov, kalau diterbitkan pengesahan maka tentu Pemerintah Rote Ndao wajib laksanakan, sedangkan persoalan lain akan diurus kemudian, yang penting kepentingan rakyat didahulukan". Pungkas  Stefanus M Saek menutup pernyataannya. (Tim)