Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Rektor Universitas Persatuan Guru 1945 (UPG 45) NTT, David R. E Selan, SE, MM akan mempolisikan Dr. Lanny I. D Koroh jika yang bersangkutan tidak meminta maaf.
Di ungkapkan oleh Rektor UPG 45 NTT, David R. E Selan, SE, MM didampingi oleh, Darmanto F. Kisse, S.Pd, M.Pd, (Kepala BPMU), Ony Syah, SH, MH, Marthen Dillak, SH, MH, Simson Lasi, SH, MH (LKBH UPG 45 NTT), Rudolf J. Isu, S.Pd, M.Hum (Pd 1 FKIP), Yanrini Anabokay, S.Pd, M.Hum (Keprodi Bahasa Inggris), Mey Jagi, SE, M.Si (Karo AAK/Psi), Nia Atto, SE, MM, (Karo AUK), dan Samuel Dethan, SE, (Kabag Kepegawaian) dalam jumpa pers dengan awak media di ruang Rektorat UPG 45 NTT, Senin (10/2/2020).
"Jujur nama baik saya sebagai Rektor dicemarkan. sehingga saya akan laporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana di atur dalam pasal 310 KUHP Jo pasal 27 ayat (3) pasal 45 ayat (3) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Undang - undang informasi dan transaksi elektronik, " kata David Selan.
David Selan mengatakan bahwa dirinya sangat sesalkan adanya postingan yang dilakukan oleh Lanny Koroh pada akun facebooknya pada tanggal 3 Februari 2020 yang isinya melecehkan dirinya serta lembaga universitas dan tanpa seijinnya selaku Rektor, Lanny Koroh juga memposting rekaman pembicaraannya pada grup WhatsApp NTT-1
"Terkait pernyataan Lanny Koroh, bahwa tanpa sepenyetahuannya data dia sebagai dosen di gunakan sepihak pada PDPT UPG 45 NTT tidak benar sebab ketika adanya keputusan Menteri Riset dan Perguruan Tinggi nomor 289 tahun 2017 maka data-data dosen pada PDPT universitas PGRI NTT otomatis dimigrasi ke PDPT universitas UPG 45 NTT. dengan demikian maka dia otomatis masuk dalam PDPT UPG 45 NTT, " jelas Rektor David.
Hal senada juga ditambah Yanrini Anabokay, S.Pd, M. Hum selaku Keprodi Bahasa Inggris didampingi oleh Rudolf Isu, S. Pd, M. Hum selaku Pd 1 FKIP.
Yanrini menyatakan bahwa apa yang di posting oleh Lanny Koroh itu di akun facebook nya tidak benar. secara formal study yang dilakukan oleh Ibu Lanny tidak pernah melaporkan diri secara resmi kepada kami terkait studynya sudah selesai atau belum.
"Saya selaku Keprodi sekitar tahun 2018 selalu meminta Ibu Lanny untuk memasukan fotocopy ijasah terakhir S3 dan jabatan fungsional agar kami bisa melengkapi data untuk dilakukan proses akreditasi. namun Ibu Lanny tidak mau memberikan. dia malah bertanya untuk apa dia berikan sementara haknya tidak pernah diberikan, " ucap Anabokay.
Ia melanjutkan, bahkan Ibu Lanny mengatakan dengan tegas tidak akan memberikan data-datanya karena dia mau mengundurkan diri. walaupun Ibu Lanny tidak memberikan datanya namun akreditasi Prodi tetap di lakukan dan kami mendapat akreditasi B.
Sementara Dr. Lanny I. D Koroh ketika dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa memang benar pada tahun 2018 dirinya menahan ijasah S3 dan nilai yang diminta karena dengan alasan di tahun 2017 mereka mengupload dan memindahkan data-data nya dari universitas PGRI NTT ke UPG 45 NTT tanpa mengkonfirmasi kepada dirinya.
"Saya tidak pernah diserahkan SK sebagai dosen tetap. dan saya juga tidak memiliki kontrak dengan mereka. bagaiman saya harus menyerahkan ijasah S3 yang saya sekolah menggunakan biaya sendiri. itu saya tidak mau karena takut disalah gunakan," ungkap Lanny.
Lebih lanjut dikatakan Lanny, ketika dirinya selesai melakukan study belajar di Denpasar dan kembali ke Kupang langsung menghadap ketua Yayasan, Rektor dan Keprodi sehingga mereka tau bahwa dia telah selesai melakukan study.
"Seharusnya sesuai aturan perguruan tinggi pada saat saya melapor dan selesai mereka harus memberikan kepada saya surat aktif mengajar lagi. namun ini tidak. sedangkan selama ini UPG 45 NTT belum pernah memberikan saya SK sebagai dosen tetap," pungkas Dr. Lanny Koroh. (Tim)




