Notification

×

DPRD RONDA, Charli Lian: RDP Ditunda, Tunggu Pasien Sembuh

Jumat | Februari 28, 2020 WIB Last Updated 2020-02-28T13:37:53Z

Kabupaten Rote Ndao (Tajukberita.Online) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas kasus pasien rujukan dari RSUD Ba'a Kabupaten Rote Ndao Nusa Tenggara Timur ke RSUD Prof Dr. W. Z Johanis Kupang atas nama Yanti Mariana Pello (29) yang gagal diberangkatkan karena di tolak pihak Bahari Express tujuan Kupang (20/02/2020). RDP ditunda menunggu pasien sembuh agar bisa dihadirkan.

Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao dari Komisi B, Charly Lian di Ruang Kerja Komisi B, Kamis (27/02/2020) saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak RSUD Ba’a, Managemen Bahari Express dan KKP Pelabuhan Ba'a – Rote Ndao.


Charly mengatakan, masalah pasien rujukan RSUD Ba’a yang ditolak pihak Bahari Express menjadi pokok persoalan dalam RDP dengan Komisi B. kita belum tuntaskan karena masih menunggu korban atau pasien pulih untuk kembali di lakukan RDP dengan para pihak terkait.

Menurut Politisi PPP ini, Soal yang menjadi subtansi dari apa yang dialami pasien sebagai masyarakat yang di rujuk oleh pihak RSUD Ba'a dan dipermasalahkan oleh KKP adalah bukan soal hasil diagnose KKP tetapi masalah pendampingan pasien yang menjadi benang kusut KKP tidak memberi rekomendasi keberangkatan pasien ke Kupang. 

Sementara dari pihak RSUD pasien Poli bisa di berangkatkan tanpa pendampingan. Hal yang menarik adalah bagaimana mungkin pihak dokter yang punya gelar akademik segudang menyatakan bahwa pasien yang bersangkutan layak diberangkatkan dengan hasil diagnose yang jelas tetapi sampai di KKP katanya hasil diagnosanya tidak memungkinkan untuk diberangkatan dengan alasan tekanan darah tidak normal dan di bawah standar ini yang jadi persoalan.

Menurut Charly sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Rote Ndao ini, Hal tersebut mengandung arti adanya dua kewenangan yang sama sama menentukan sehingga kami minta keduanya saling berkordinasi untuk menyederhanakan birokrasinya sebab jangan sampai terjadi kontradiktif di antara kedua kewenangan itu untuk mengorbankan dan merugikan masyarakat atau pasien.
“Masyarakat atau pasien bisa jadi korban dan dikorbankan hanya karena birokrasi administrasi. Dokter nyatakan bisa tapi Bidan KKP bilang tidak bisa ” Ujarnya.

Sementara Pihak Bahari tidak bisa melayani kebutuhan pasien karena sudah ada penegasan dari KKP bahwa setiap rujukan dari pihak RSUD yang diberangkatkan harus mendapat rekomendasi atau surat dari KKP. Dasar inilah pasien tidak bisa diterima pihak Bahari.

Meskipun pihak Pasien sudah membeli Tiket tapi saat itu tidak terdeteksi oleh pihak Bahari karena memang saat itu pasien jalan tanpa pendampingan. Yang perlu kita telusuri adalah apakah benar pasien tidak diberangkatkan karena atas dasar hasil diagnose dari KKP atau memang mereka beralasan bahwa pasien di berangkatkan tanpa pendamping medis.

Ini perlu di telusuri karena jika beralasan tenaga pendamping maka letak kesalahan tersebut ada pada pihak KKP sebab dalam penjelasan RSUD ada pasien rujukan yang bisa didampingi dan ada yang tidak perlu pendampingan dalam hal ini pasien yang di rujuk oleh Poli RSUD.

“Saya mencoba menganalisa tentunya berbeda diagnosa seorang dokter dengan seorang Bidan atau perawat. Kita lihat jenjang pendidikan saja sudah beda tetapi sesungguhnya kita lebih percaya dokter dong,“ Ungkap Charli Lian.

Ia melanjutkan, akan tetapi kita tidak jauh masuk kedalam secara detail karena hal ini kita belum masuk ke rana peradilan. ini baru sebatas dengar pendapat untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan informasi di media public. Tambahnya.

Soal birokrasi pelayanan kesehatan memang banyak kasus terjadi dalam pelayanan kesehatan. Pasien dalam keadaan kritis saja mereka masih memprioritaskan hal hal yang sifatnya administratif sehingga kami tegaskan kepada pihak RSUD melalui Direktur RSUD agar mengutamakan tindakan medis dari soal adminstratif.

“Banyak pasien sudah kritis tapi RSUD tidak mau melayaninya tanpa rujukan dari Puskesmas. inikan aneh, “ Ujarnya.

Kami tegas dengan KKP karena seolah olah dalam pernyataannya tidak mau di awasi kalau kita masuk pada soal akademik maka itu patut di pertanyakan, masa hasil diagnosa seorang dokter di anulir oleh seorang bidan atau perawat.

“Seorang bidan atau perawat bisa menganulir hasil diagnosa seorang dokter. kalau mau bedah kasus. kita hanya masuk pada rana dengar pendapat untuk mengetahui duduk persoalannya seperti apa. Karena dalam hitungan beberapa detik, menit hasil diagnose dokter dengan bidan berbeda,“ jelas Charly.

Yang kita sesalkan dengan pihak KKP. Kata Charli Lian adalah jika melakukan diagnosa dan hasilnya berbeda kemudian pasien tidak layak diberangkatkan maka seharusnya koordinasi kembali dengan pihak RSUD karena pasien dalam posisi walaupun rawat jalan tetapi masih dalam status perawatan pihak RSUD.

Akibat tidak ada kordinasi sehingga pihak RSUD juga tidak tahu apakah pasien sudah berangkat atau belum sementara pasien juga tidak tahu kemana akhirnya pasien di bawah pulang kerumah karena mereka juga tidak tahu harus kemana.

Sementara pihak KKP tidak mau di salahkan juga dalam soal ini sedangkan bagaimana jika hal ini berakibat pada pasien meninggal. Kata Charly bernada Tanya.

(Yap Malelak/PE/ memo)