Kabupaten Rote Ndao (Tajukberita.Online) Diduga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ba'a, dan Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur menelantarkan pasien atas nama Yanti Mariana Pello (29) warga masyarakat Desa Limakoli, Kecamatan Rote Tengah yang hendak di rujuk ke RSUD Prof. Dr. W Z Johanes Kupang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ibrahim Siobelan, Suami dari pasien Yanti Mariana Pello ketika menghubungi wartawan media ini pada Kamis 20 Februari 2020 di Kupang.
Ibrahim Siobelan menjelaskan bahwa Istrinya menderita sakit tumor di perutnya sudah sejak Tahun 2019 .
"Sudah di upayakan melakukan pengobatan melalui medis maupun non medis, akan tetapi tidak pernah sembuh seperti yang kami keluarga harapkan," kata Ibrahim.
Ia melanjutkan, pada tanggal 30 Oktober 2019 keluarga sepakat untuk melakukan operasi, sesuai dengan saran dari dokter yang merawatnya.Kemudian operasi tersebut di lakukan dan berjalan dengan lancar.
Setelah selesai dilakukan operasi kami segerah kembali ke Rote. Dan pada hari kamis 20 Februari 2020 hasil operasi nya kambuh lagi sehingga di bawah ke RSUD Ba'a.
Setibanya di RSUD Ba'a di haruskan membawa rujukan dari puskesmas,sehingga Ibrahim kembali mengurus rujukan dari puskesmas lobalain untuk memenuhi syarat yang di minta oleh dokter di RSUD Ba'a. Dan setelah membawa rujukan dari puskesmas pasien Yanti langsung di tangani oleh dr. Mulat di ruang poli.
"Dalam pemeriksaan tersebut ternyata ada bekas operasi tahun yang lalu yang penanganannya harus di rujuk ke kupang. Untuk itu, dr. Mulat langsung memberikan surat rujukan ke RSUD Prof Dr. W Z Johanes Kupang untk perawatan selanjutnya dengan surat rujukan bernomor : 843.2/146/ Uk/Rs.RN/ll/2020," jelas Siobelan.
Setelah mendapat surat rujukan, Ibrahim langsung membawa Istrinya ke pelabuhan Ba'a menggunakan angkutan Ferry cepat Bahari Express dengan menggunakan tiket ekonomi bording pas benomor: 15063 atas nama Ibrahim Siobelan dan bording pas bernomor: 19064 atas nama Yanti M Pello tujuan Rote - Kupang.
Namun sangat di sayangkan tiket yang sudah di beli tidak dapat di gunakan untuk berangkat karena petugas kapal Bahari Express menolak pasien degan alasan pasien tidak di dampingi tenaga medis ke kupang dan tidak ada rekomendasi dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba'a.
Alhirnya Ibrahim bersama Istrinya pulang kembali ke rumah dan sekitar pukul 15.00 wita Ibrahim menghubungi wartwan Media Purna Polri dan wartwan media ini langsung menghubungi Kadis Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, drg. Suardi. dan Kadis Suardi memerintahkan petugas dari RSUD Ba'a untuk menjemput kembali pasien menggunakan ambulans untuk di rawat kembali di RSUD Ba'a.
Terpisah kepala cabang kapal Feri cepat Bahari Express, Mus Loasana ketika dikonfirmasi via handphone cellularnya mengatakan bahwa, pihaknya tidak berani mengangkut pesien tersebut karena persyatan keberangkatan masih kurang yakni pasien harus didampingi oleh bagian medis dari rumah sakit dan harus ada surat rekomendasi dari KKP.
Senada juga di sampaikan petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Ba'a, Herlin Pay bahwa pasien sementara dalam kondisi yang lemah apalagi tidak ada tenaga medis yang mendampinginya ke kupang. jadi harus ada surat rekomendasi dari KKP, kalau tidak maka pasien tidak bisa diberangkatkan.
Sementara berbeda dengan dr. Mulat bahwa pasien atas nama Yanti Mariana Pello yang di rujuk dari poli RSUD Ba'a tidak di dampingi tenaga medis karena kondisi pasien dalam keadaan membaik.
"Kalau kondisi nya tidak bagus tidak mungkin di rujuk ke kupang. jadi saya juga bingung kenapa pihak pelabuhan menolak pasien diberangkatkan," ungkapnya.
Akibat saling lempar tanggung jawab akhirnya pasien baru bisa di berangkatkan pada hari ini, Sabtu 22 Februari 2020. dan pasien serta suaminya juga dirugikan karena tiket yang sudah di beli pada Kamis lalu dinyatakan hangus. (Yap Malelak)


