Kota Kupang (Tajukberita.Online) Sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim terhadap perkara Nomor 97/G/2019/PTUN-KPG antara Semuel Langga (Penggugat) melawan Walikota Kupang (Tergugat), bertempat di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT pada Selasa (18/2/2020).
Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut terdiri dari Hakim Ketua Simson Seran, SH.,MH, Hakim anggota satu Maria I. Junias, SH., M.Hum dan Hakim anggota dua. Prasetyo Wibowo, SH., MH.
Pantauan media ini dalam pembacaan putusan oleh Majelis Hakim secara bergiliran, oleh Hakim Ketua kemudian Hakim anggota satu dan Hakim anggota dua, dan setelah itu amar putusan di bacakan oleh Hakim Ketua Simson Seran, SH.,MH.
Pertimabangan hukum dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan sejumlah ketentuan peraturan perundang undangan yang di dalilkan oleh Penggugat sebagai dasar yang mengakibatkan objek sengketa menjadi tidak sah sehingga patut dibatalkan oleh Majelis Hakim.
Diantaranya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya.
Dalam eksepsinya, Tergugat menyatakan menolak gugatan Penggugat, namun dalam pertimbangan hukmnya Majelis Hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima karena eksepsi tergugat tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana pasal 56, ayat 1, 2 dan 3 undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua undang-undang no, 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.
Dalam perkara tersebut Penggugat mengajukan 27 bukti surat, dua saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Tergugat mengajukan 24 bukti surat dan tidak mengajukan saksi.
Penggugat dalam perkara ini Semuel Langga diwakili kuasa hukumnya Yusak Langga (Kuasa Isidentil), sedangkan Walikota Kupang selaku Tergugat diwakili kuasa hukum dibentuk Pemerintah Kota Kupang yakni Novan Manafe, SH, Niko Kaelomi, SH dan Stef Matutina, SH, dan hanya di hadiri oleh Novan Manafe, SH.
Dalam amar putusanya Majelis Hakim memutuskan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
Menyatakan batal dan tidak sah Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019, tentang pemberhentian pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Semuel Langga dari Jabatan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang ke jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Mewajibkan Walikota Kupang mencabut Surat Keputusan Walikota Kupang Nomor : BKPPD.821/922/D/V/2019, Tanggal 31 Mei 2019,tentang Pemberhentian/Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil atas nama Semuel Langga dari jabatan Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang ke jabatan Pengawas Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang.
Dan memerintahkan Walikota Kupang mengembalikan atau merehabilitasi kedudukan Semuel Langga sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Kupang atau jabatan eselon yang setingkat.
Proses persidangan dengan pembacaan putusan Majelis Hakim disaksikan Ketua Komisi Yudisial Provinsi NTT, Henderikus Ara dan sejumlah staf serta disaksikan pula oleh awak medis dan sejumlah masyarakat. (Tim)



