Notification

×

Usulan Anggaran Rp 3,14 Triliun untuk Percepat Penanganan COVID-19

Selasa | Maret 31, 2020 WIB Last Updated 2020-03-31T05:59:54Z

Jakarta (Tajukberita.Online) Kemenkeu - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 mengajukan usulan anggaran untuk penanganan COVID-19. Senin (30/03/2020).

Usulan ini disampaikan melalui surat Kepala BNPB Nomor B-109/KA-BNPB/PR.04.02/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.

Dari usulan anggaran tersebut antara lain diprioritaskan untuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Covid-19.

Saat ini, anggaran sebesar Rp3,14 T telah ditetapkan ke Bagian Anggaran BNPB (BA BNPB) yang dikelola BNPB.

Anggaran ini siap digunakan oleh Kemenkes dan Gugus Tugas Covid-19 untuk menangani dampak Covid-19 dari sisi kesehatan seperti pelayanan kesehatan, kefarmasian dan alat kesehatan.

Ini adalah respons kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar Kementerian / Lembaga (K/L) dapat merefocussing dan merevisi alokasi anggaran yang sudah ada untuk percepatan penanganan COVID-19 secara cepat, sederhana, akuntabel, dan prudent (hati-hati).

Kemenkeu mempercepat proses revisi dan penyesuaian anggaran untuk penanganan COVID-19 ini dari 5 hari kerja menjadi 2 hari kerja secara online. (nr/aw)