Notification

×

Gugatan Ditolak, Lokasi Perum Puri Lansiana Indah Resmi Milik Frieds Jerry Bessie

Kamis | Mei 28, 2020 WIB Last Updated 2020-05-28T15:15:35Z

Kota Kupang-NTT (Tajukberita.Online) Sidang putusan sengketa lahan Perumahan Puri Lasiana Indah yang dibangun oleh PT. Dafe Putri Pratama Mandiri di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang
digelar pada Selasa 19 Mei 2020 lalu di PTUN Kupang.

Sidang berdasarkan gugatan Nomor: 100/G/2020/PTUN-KPG tanggal 19 Mei 2020, antara Pengugat Elton Tedi Giri, SE., dengan Tergugat I BPN Kota Kupang dan Tergugat II PT. Dafe Putri Pratama Mandiri.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak gugatan Elton Tedi Giri untuk seluruhnya.


Hal tersebut diungkapkan oleh Frieds Jerry Bessie sebagai Komisaris Utama PT. Dafe Putri Pratama Mandiri via WhatsApp nya kepada wartawan media ini di Kupang, Kamis (28/5/2020)

Frieds mengatakan bahwa tanah di perumahan Puri Lasiana Indah telah dikuasainya sejak tahun 2017 dan sudah bersertifikat.

Kemudian pihaknya telah membangun perumahan Puri Lasiana Indah pada bulan November 2017 dengan total bangunan rumah berjumlah 235 unit dari total 600 unit yang rencananya akan dibangun.

"Lokasi tanah tersebut saya beli dari ahli waris Alm. Esau Konay yakni dari Ferdinand Konai dan Keluarga. Dan tanah tersebut sudah ada dokumen-dokumen yang sah dan berkekuatan hukum," Kata Frieds Bessie. 

Lanjut Frieds, lokasi lahan tersebut sudah di eksekusi pada tahun 1996 dan sejak saat itu sampai sekarang tidak ada keberatan dari pihak manapun. dengam demikian lahan tersebut adalah sah milik Alm.Esau Konay.

"Setelah sidang terakhir di PTUN Kupang pihak kuasa hukum dari Elton Giri dua kali mencoba membujuk dan meminta saya kalau bisa perkara tersebut dihentikan. kesan nya kok aneh? mereka sendiri posisinya sebagai penggugat tetapi meminta supaya berdamai dan kasus ini bisa ditarik kembali," Ungkap Frieds.

Lebih lanjutnya, ini menunjukan mereka sebagai kuasa hukum tidak mampu menunjukan bukti-bukti yang kuat dalam kasus tersebut.

Sementara terpisah kuasa hukum dari PT Dafe Putri Pratama Mandiri, Fransisco Bernando Bessi, SH., MH., menyatakan bahwa dalam putusan tersebut Majelis Hakim memberikan dua pertimbangan, yang pertama bahwa adapun sengketa dalam rana perdata tanah terkait status kepemilikan, itu bukan dalam rana Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hanya terkait dengan prosedur dalam penerbitan sertifikat kepemilikan.

Pertimbangan kedua, Majelis Hakim langsung menilai bahwa prosedur penerbitan Sertifikat Hak Milik yang awalnya bernama Friends Jerri Bessie kemudian berali ke nama perusahaan, baik prosedur normatif dan teknis yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur yang ada sehinga tidak ada yang salah. 

"Saya sampaikan kepada masyarakat khususnya para pembeli di lokasi tanah tersebut bahwa PT Dafe Putri Pratama Mandiri adalah pemilik yang sah. Dengan sudah ditolaknya gugatan di PTUN ini, pembeli tidak perlu cemas lagi. Jangan khawatir karena kepemilikan lahan tersebut sah karena semua tahapan proses pengurusan sertifikat jelas". Pungkas Fransisco Bernando Bessi yang merupakan salah satu pengacara kondang di Kota Kupang ini. (Oscar)