Kupang -NTT, TBO -- Diduga lakukan kriminalisasi terhadap Pemimpin Redaksi Berita NTT, Henderik Geli dan Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka, puluhan wartawan yang tergabung dalam Forum Wartawan NTT melakukan aksi demo di depan gedung Mapolda NTT pada Senin (31/08/2020) lalu.
Aksi ini dilakukan terkait tindakan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Pemerintah Kabupaten Alor telah melaporkan kedua wartawan tersebut terkait publikasi berita yang ditulis tentang kinerja pemerintah.
Forum Wartawan NTT menilai penyidikan terhadap kedua wartawan belum mengindahkan UU dan MoU yang telah disepakati oleh Dewan Pers dan Kapolri.
Berdasarkan alasan ini Forum Wartawan NTT menuntut agar proses penyidikan terhadap Pemred Berita NTT.com atas Nama Hendrik Geli dan Pemimpin Redaksi Tribuana Pos, Demas Mautuka, diselesaikan sesuai Undang-Undang No. 40 Tahun 1990 tentang Pers dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu juga, Forum Wartawan NTT mendesak penyidik Kepolisian untuk tidak menggunakan Undang-Undang ITE maupun KUHP dalam menyelesaikan sengketa Pers.
Mendesak Penyidik Polri untuk taat pada MoU yang dilakukan Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan dan Dewan Pers terkait penyelesaian sengketa Pers.
Yang berikut juga mendesak Polda NTT berlaku adil terhadap Wartawan dalam mendapatkan Informasi di lingkup Polda NTT sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Kami desak Pemda Rote Ndao dan Pemda Alor untuk memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada publik untuk mengakses informasi, terutama Wartawan yang melakukam tugas jurnalistik," ungkap salah satu pendemo.
Sementara itu Pemimpin Redaksi (Pemred) Suluh Desa, Fridz Lado dalam orasinya mengatakan, Pers dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Selain itu, Pers diperkuat dengan MoU antara Dewan Pers dan Polri Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan Pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi Wartawan.
“Ingat, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi untuk melengkapi eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kebebasan pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Oleh sebab itu, kami akan tetap menulis selama langit masih biru, sebab kebenaran harus tetap bercahaya sekalipun esok langit akan runtuh,” ujar Fridz Lado.
Menanggapi aksi demo tersebut, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johanes Bangun, S.SOs., S.I.K ketika di konfirmasi media ini Rabu (02/09) mengatakan, Setiap orang berhak melaporkan siapa saja.
Seluruh warga negara berhak melaporkan siapa saja ketika merasa dirugikan.
Dan Kepolisian wajib menerima laporan siapa saja. wajib itu. Namun dari laporan yang di terima akan dilakukan penyelidikan untuk menentukan apakah laporan yang di terima merupakan tindak pidana atau bukan.
"Kalau merupakan tindak pidana maka kita akan tingkatkan ke penyidikan namun kalau bukan tindak pidana maka kita akan menghentikan penyelidikan nya," ungkap Kabid Humas.
Lebih lanjut Johanes menyatakan, untuk kasus di Polres Rote Ndao dan Polres Alor itu kan masih tahap penyelidikan. Dan Polri bergerak karena adanya laporan masyarakat.
Jadi kita tidak mau juga di komplain oleh masyarakat. Masalah nanti delik Pers atau tidak kami sementara koordinasi dengan Dewan Pers apakah tulisan mereka merupakan produk jurnalistik atau bukan. Jadi saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dan bekerja sama dengan Dewan Pers. Pungkas Kombes Pol Johanes Bangun. @Tim.


