Notification

×

Sinergitas TNI-Polri Bersama Satpol PP Laksanakan Operasi Disipilin Protokol Kesehatan

Rabu | September 16, 2020 WIB Last Updated 2020-09-16T11:23:53Z

Kota Kupang, TBO - Anggota Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Kodim 1604/Kupang yang dipimpin oleh Peltu Agus S. R serta Serka Yumentironi, Sertu Valente, Serda Ladane bersama Polsek Oebobo dan Satpol PP laksanakan Operasi pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum, Rabu (16-09-2020).

"Kegiatan di awali dengan Apel konsolidasi di Polsek Oebobo yang dipimpin oleh Kapolsek Oebobo AKP Magdalena Gollu Mere, SH. selanjutnya setelah Apel konsolidasi Personil Gabungan menuju 3 lokasi sasaran yang sudah ditentukan, di antaranya 1. Depan Pasar Kasih Jl. Soeharto Kel. Naikoten I Kec. Kota Raja, Kota Kupang. 2. Pasar Kuanino Jl. Pemuda Kel. Kuanino, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. 3. Depan RSUD W.Z. Johanes Jl. Moh. Hatta, Kel. Fontein, Kec. Kota Raja, Kota Kupang," ujar AKP Magdalena Gollu Mere, SH.

"Terkait kegiatan tersebut kami dari Polri bersama dengan TNI dan Sat Pol PP melakukan himbauan dan peneguran pencegahan Virus Corona kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 pada saat beraktivitas maupun hendak balik ke rumah masing - masing," katanya.

Kapolsek Oebobo menambahkan dalam memasuki fase adaptasi kebiasaan baru di Kota Kupang diharapkan agar masyarakat untuk dapat menerapkan kebiasaan sehat sehingga dapat mencegah penularan covid-19 serta perlunya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan, kesehatan pribadi, dengan memperhatikan protokol kesehatan dengan menerapkan (3M 1T) menggunakan masker, menggunakan sarung tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun. 

Tak kalah pentingnya juga siap kan Handsanitizer saat bepergian, rutin melaksanakan semprot disinfektan, jaga kebugaran tubuh dengan rutin berolahraga dan konsumsi makanan dan minuman yang sehat," pungkas AKP Magdalena. 

"Lebih lanjut AKP Magdalena menambahkan bahwa saat ini di Kota Kupang sudah ada Peraturan Pemerintah Kota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang penertiban pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Aturan tersebut yang menjadi payung hukum untuk melaksanakan kegiatan ini.

Menurut Plh. Danramil 1604-01/Kupang Mayor Inf Dadi Gunawan melalui Babinsa Peltu Agus S. R menyampaikan Operasi ini dilaksanakan kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19. Misalnya dengan keluar rumah tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.

"Adapun operasi pendisiplinan protokol kesehatan akan menyasar tempat-tempat ke tempat keramaian nantinya, seperti Taman, Cafe dan warung yang menjadi ajang warga berkumpul," ungkap Babinsa.

"Adapun sanksi dari masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan berupa tegoran untuk segera menggunakan masker serta himbauan untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan selalu cuci tangan dengan sabun dengan air yang mengalir setelah beraktifitas dimanapun saja berada," ujarnya.

"Kegiatan tersebut merupakan salah satu program yang dilakukan untuk mengingatkan sekaligus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dalam hal penanganan pencegahan menyebarnya Covid-19, sehingga dapat memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Nusa Tenggara Timur khususnya di wilayah Kota Kupang," tutur Peltu Agus. (Pendim1604/Kupang)