Notification

×

Danramil 1604-04/Amarasi Hadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kupang Nomor 36 Tahun 2020

Sabtu | November 07, 2020 WIB Last Updated 2020-11-07T16:35:34Z

Kupang-NTT, TBO -- Menyikapi perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Virus Corona (Covid-19). Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar menghadiri Sosialisasi Peraturan Bupati Kupang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Di Kabupaten Kupang oleh Tim Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kupang bertempat di Aula Kantor Camat Amarasi Barat Kabupaten Kupang, Jum'at (6-11-2020). 

Acara tersebut dibuka dengan sambutan dari Camat Amarasi Barat Bapak Rony Naatonis dengan menyampaikan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kupang. Semoga dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini dapat membawa pencerahan bagi masyarakat Amarasi Barat dalam memahami tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

"Dengan ditetapkan New Normal, masyarakat Amarasi Barat menganggap cirus ini telah berlalu. Maka dengan kehadirian Tim Satgas ini, kami apresiasi untuk menyampaikan sosialisasi edukasi Perbub Nomor 36 yang nantinya menjadi kekuatan bagi kami utk menekan dan menindak yang melanggar aturan ini," ujarnya. 

Banyak kendala yang kami hadapi kala berhadapan dengan masyarakat maka dengan adanya peraturan Bupati nomor 36 tahun 2020 ini menjadi payung hukum bagi kami untuk bertindak. 

Sambutan Bupati Kupang yang diwakili oleh Kepala Nakertrans Kabupaten Kupang Kristofel Koroh menyampaikan sosialisasi Perbub Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 akan menjadi pedoman bagi kita. Namun tetap melaksanakan segala kegiatan baik kegiatan di bidang pendidikan, keagamaan, ekonomi, sosial dan budaya di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini. 

Peraturan Bupati Kupang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Di Kabupaten Kupang, merupakan suatu langkah konkrit pemerintah Kabupaten Kupang dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kupang. 

"Diharapkan agar peraturan Bupati Kupang ini dapat disosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kupang agar peraturan ini tidak dianggap sebagai alat untuk mengekang aktivitas masyarakat tetapi sebagai langkah untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Kupang yang tidak diketahui sampai kapan bisa berakhir," tuturnya. 

Diharapkan kepada semua peserta sosialisasi yang hadir saat ini dapat memberi informasi dan mengedukasi kepada masyarakat lainnya yang tidak hadir agar informasi ini dapat diketahui oleh semua masyarakat. 

Sementara itu, Danramil 1604-04/Amarasi Kapten Inf Lalu Juli Ibnu Fajar menyampaikan kami dari pihak TNI khususnya Koramil 1604-04/Amarasi akan membantu secara maksimal tentang Peraturan Bupati Kupang Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Di Kabupaten Kupang. 

"Nanti kita akan memberlakuan sangsi sosial kepada masyarakat tentang wajib masker," tegas Danramil. 

Lebih lanjut, Danramil berharap dengan tegasnya penerapan pendisiplinan protokol kesehatan diharapkan masyarakat lebih bisa mentaati aturan dan himbauan protokol kesehatan yang telah diterapkan saat ini. 

"Semoga masyarakat bisa ikut bekerja sama dalam mendukung upaya pemerintah dalam memutus dan mencegah mata rantai penularan Covid 19," ujar Danramil. 

Kegiatan sosialisasi dilakukan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat Kabupaten Kupang sehingga masyarakat mengetahui dan mentaati Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2020. (Pendim1604/Kupang)