Kupang, TBO -- Kelompok Kerja Daerah (Pokja) Kementerian Hukum dan HAM R.I Provinsi Nusa TenggaraTimur melakukan Verifikasi dan Akreditasi (Verasi) terhadap Perkumpulan Bantuan Hukum (PBH) Kencana Kasih NTT.
Dalam melakukan Verasi tim Pokja dipimpin oleh Ariance Komile., S.H, M.H bersama 3 orang anggota bertempat di Kantor PBH Kencana Kasih, Jln TDM 1. Gg Komodo II RT 001/RW 001 Kel. TDM Kec. Oebobo Kota Kupang Selasa (13/4).
Ketua tim Verasi, Ariance Komile., S.H, M.H ketika dikonfirmasi media ini via WhatsApp mengatakan Kementerian Hukum dan HAM R.I. menyampaikan pengumuman waktu pendaftaran bagi Organisasi Bantuan Hukum yang ingin mendaftar sebagai Pemberi Bantuan Hukum periode akreditasi tahun 2022 s.d. 2024.
Organisasi Bantuan Hukum yang mendaftar akan dilakukan verifikasi dan akreditasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksanaannya.
"Untuk persyaratan, Harus berbadan Hukum, Mempunyai kantor atau sekretariat tetap, Memiliki pengurus yang meliputi Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Anggota, Memiliki program bantuan hukum, Memiliki minimal 1 (satu) Advokat yang memiliki izin beracara yang sah dan berlaku, Memiliki minimal 3 (tiga) Paralegal yang aktif," ungkap Ariance.
Lebih lanjut dikatakan, ada 23 item persyaratan administrasi PBH baru yang harus lengkapi.
"Untuk PBH Kencana Kasih salah satu syarat minimal upload kasus litigasi sebanyak 10, namun mereka penuhi hingga 40 kasus," ucap Komile.
Dikatakan Ariance, Tim Pokja melakukan semua tahapan, namun tidak memberikan penilaian tetapi hanya melakukan pemeriksaan faktual yang nantinya akan di rekomendasikan ke pusat.
Sementara itu Ketua PBH Kencana Kasih, Melkzon Beri., S.H., M.Si didampingi oleh wakil ketua, Beny K.M Taopan., SP., SH., MH ketika ditemui media ini di kantor nya menyatakan Tim Pokja Kemenkumham telah melakukan Verifikasi dan Akreditasi uji faktual terhadap PBH Kencana Kasih atas semua dokumen - dokumen yang telah di persyaratkan dalam rangka akreditasi baik yang berkaitan dengan keabsahan kelembagaan yaitu akta pendirian baik dari tingkat nasional sampai ke daerah kemudian dokumen berkaitan dengan domisili kantor, dokumen berkaitan dengan kepengurusan SK pengurus, KTP dan NPW. Dan semua persyaratan telah disiapkan secara lengkap.
"Untuk persyaratan kami lengkapi semua diantaranya dokumen upload data keabsahan OBH, Data badan pengurus seperti KTP, SK pengangkatan dan Scan tanda tangan, Data Advokat, KTA, PTP, BAS, Ijazah, Surat penunjukan Advokat dari OBH, Data Paralegal, Ijazah, KTP dan Surat penunjukan Paralegal dari OBH," kata Melkzon.
Lanjut Melkzon, Kemudian untuk dokumen upload kasus syarat yang diminta hanya 10 kasus namun kami telah menguploud sebanyak 40 kasus. Dan untuk kasus perdata penunjukan/kuasa, gugatan/jawaban gugatan dan putusan.
Sedangkan dokumen berkaitan dengan Advokat, jumlah Advokat PBH Kencana Kasih ada 13 orang dan jumlah Paralegal ada 11 orang semua lengkap.
Sedangkan jumlah perkara ada litigasi dan nonlitigasi. Perkara litigasi terdiri dari perkara pidana dan perdata.
Seluruh perkara litigasi dalam dokumen itu disyaratkan 10 angka minimal dari uji faktual yang ditemukan ternyata kami sudah pada tingkat 43 yang terdiri dari pidana sebanyak 36 dan perdata sebanyak 6.
Kemudian terkait dengan perkara non litigasi yang sudah dilakukan oleh PBH Kencana Kasih ada beberapa jenis yakni konsultasi hukum dalam uji faktual ada 22, drafting dokumen ada 6, penyuluhan hukum 1 kali, pemerdayaan masyarakat 1 kali serta lengkap gambar dan fotonya, mediasi hanya 2 kali, pendampingan di luar pengadilan ada 8 kali.
"Intinya semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan juga kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT yang telah hadir melihat secara langsung keberadaan kami dengan dukungan semua dokumen - dokumen yang ada, walaupun keberadaan lembaga belum genap 1 tahun namun kami tetap ada karena kepercayaan masyarakat pencari keadilan. Intinya kami melayani yang tidak terlayani dan kami menjakau yang tidak terjangkau. Saat ini tinggal menunggu hasil penilaian dari pusat," pungkas Melkzon. @Tim




