KOTA KUPANG, TBO – Setelah menerima Surat Keputusan (SK) dan Mandat dari DPP Pusat, Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi NTT terbentuk.
Hal ini diungkapkan oleh Dr. Samuel Haning., S.H, M.H Selaku Ketua AWPI DPW NTT didampingi oleh Sekretaris Jhon Liem., S.E, M.M, bendahara Mega Ratu Wasti Selan., S.Si dan semua badan pengurus kepada Tajukberitaonline.com bertempat di Palapa Resto & Kafe, Jl.Palapa No.19-C Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang, Jum'at (7/5/2021).
"Setelah kami menerima SK DPP AWPI Pusat dengan membuat konsolidasi untuk insan Pers juga pemerintahan serta TNI dan POLRI, selanjutnya kami akan melakukan audensi ke beberapa tokoh masyarakat serta SKPD, TNI dan POLRI guna proses persiapan pelantikan nanti," Kata Sam Haning sapaannya.
Lebih lanjut dikatakan, AWPI DPW NTT juga akan berencana mengundang insan Pers untuk bergabung di AWPI membentuk DPC - DPC di seluruh NTT untuk bersama mendukung amanah Undang-undang Pokok Pers dan menegakkan kembali Insan Pers yang bermartabat, dengan meningkatkan kerja profesional melalui pendidikan jurnalistik sebagai pekerja mandiri, pekerja hukum dan juga bantuan hukum kontrol sosial dalam perjalanan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
"Yang jelas DPW AWPI Provinsi NTT harus lebih bijak dan profesional menjalankan amanah ini, sesuai Surat Keputusan dari DPP AWPI pusat yang membentuk kepengurusan dan menggunakan arahan sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD-RT) dalam meningkatkan kerja pewarta serta profesional dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis," ungkapnya.
Sementara Sekretaris DPW AWPI NTT, Jhon Liem menambahkan, untuk program kerja ke depan kami akan bekerja secara profesional serta selalu menjaga kode Etik dari UU Pers sebagai organisasi pewarta juga sosial kontrol.
"Pers merupakan patner kerja di dalam pemerintahan bersama elemen yang lain, juga merupakan fungsi kontrol sosial sebagaimana fungsi dan meningkatkan profesionalitas kerja dan marwah Pers sebagai pekerja yang mulia,” ujar.
Lebih lanjut dikatakan Jhon Liem, dalam mengembangkan AWPI sebagai wadah bagi pekerja Pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur kami selalu berpatokan pada Visi dan Misi dari AWPI sebagai Trisula Sakti.
Dengan Visi : Membagun insan Pers Indonesia yang handal, kuat dan profesional sesuai dengan semangat dan cita - cita Undang - undang Pers Indonesia Nomor 40 Th. 1999 yang tercatat didalam lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 th.1999.
Sedangkan Misi yaitu : Mengawal kedaulatan rakyat, supremasi hukum dan demokrasi yang terpimpin dalam semangat dan cita - cita Pancasila, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika
Membangun jaringan ekonomi dan koperasi yang handal, kuat dan profesional sesuai dengan pasal 3 ayat 2 UU Pers RI No. 40 Th 1999 guna mewujudkan kesejahteraan baik untuk anggota maupun masyarakat Indonesia
Membangun kecerdasan Intelektual Emosional dan Spiritual (IES) melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) DESQ.5822, MP.2455 serta AM.3321 sesuai semangat dan cita - cita preambule UUD 45 di dalam alinea 3 (tiga) dan 4 (empat)
Ikut serta didalam upaya bela negara sesuai amanat pasal 27 ayat 3 junto pasal 30 ayat 1 UUD 45, demi terwujudnya kedamaian dan kesejahteraan Negara Kesatuan Republik Indonesia. @Oscar



