Notification

×

DITRESKRIMSUS POLDA NTT GELAR WEBINAR BERSAMA APIP SEJAJARAN PROPINSI NTT

Selasa | Mei 11, 2021 WIB Last Updated 2021-05-11T05:53:42Z


KUPANG, TBO -- Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Program Pemerintah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional akibat Pandemi Covid-19, di Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTT selaku Satuan Tugas Daerah Pemulihan Ekonomi Nasional (Satgasda PEN) di Propinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Webinar kepada Para Penyidik Tipidkor Polres Jajaran Polda NTT dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) pada Inspektorat Daerah Kab/Kota Se Propinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (16/3) lalu. 


Webinar yang mengambil tema Proactive Action dalam Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tersebut menghadirkan Narasumber antara lain Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos.,SIK (Direktur Reskrimsus Polda NTT), Ruth D.L Laiskodat, S.Si.Apt.,MM. (Inspektur Daerah Propinsi NTT), dan Oman Rochmana, Ak.,M.Ak. (Kabid Investigatif BPKP Perwakilan NTT).

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos.,SIK kepada media ini mengatakan bahwa, Salah satu Propgram Prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si adalah mendukung pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat pandemi Covid-19, dengan cara melaksanakan pengawasan terhadap upaya-upaya yang telah ditempuh pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional maupun kegiatan pemerintah dalam menanggulangi pandemi covid-19.


"Melalui pengawasan tersebut diharapkan keseluruhan program pemerintah dalam menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional maupun upaya penanggulangan pandemi covid-19 dapat terlaksana dengan baik, tepat waktu, tepat sasaran dan berkualitas," ungkapnya.


Jo Bangun (Sapaannya - red) menambahkan, Webinar ini dimaksudkan agar ada kesepahaman dalam gerak langkah oleh Penyidik yang juga mengemban fungsi pengawasan, agar bersama APIP Daerah Kab/Kota untuk mengedepankan fungsi pengawasan dan pencegahan terhadap semua program pemerintah baik yang bersumber dari Dana PEN maupun oleh APBD sehingga terlaksana dengan baik dengan tidak mengenyampingkan kualitas pekerjaan. 


Lebih lanjut dikatakan bahwa Penegakan Hukum hendaknya menjadi alternatif terakhir (Ultimum Remidium) dari sebuah kegiatan program pemerintah baik yang bersumber dari Dana PEN maupun oleh pembiayaan APBD.


"Saya berharap kegiatan pengawasan bersama ini terus berkesinambungan dan tidak terpaku hanya pada saat Pandemi Covid-19, namun berkelanjutan dalam upaya membangun sinergitas APIP dan Penyidik guna mendukung program pemerintah," kata Jo Bangun.


Sejalan dengan itu, Mikael Feka, SH.,MH. Dosen pada Fak Hukum Unwira Kupang yang juga seorang Advokat ternama di NTT yang ditemui media ini, mengatakan bahwa pemikiran Ultimum Remidium oleh penyidik dalam menangani sebuah persoalan terutama pada kegiatan-kegiatan yang ditujukan untuk pemulihan ekonomi nasional dan juga dalam kegiatan penanggulangan pandemi covid-19 adalah sangat tepat, utamakan dulu pengawasan dan pencegahan. @Oscar