Notification

×

Yosafat Tokael Cs di Laporkan ke Polda NTT, Dugaan Beri Keterangan Palsu di Pengadilan

Senin | Mei 31, 2021 WIB Last Updated 2021-05-31T06:45:46Z

KOTA KUPANG, TBO -- Diduga memberikan keterangan palsu dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang pada tanggal 7 Agustus 2020, Yosafat Tokael, Ariance Nenotek dan Julius Tokael dilaporkan ke Polda NTT. 



Pantaun media ini pada Minggu (30/5), Yosepus Lassa didampingi kuasa hukum Marthen Dillak SH.,MH mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisisan Terpadu (SPKT) Polda NTT dan membuat laporan dengan nomor : STTL/B/153/V/RES.1.24./2021/SPKT. Tanggal 30 Mei 2021.


Selesai membuat laporan, Yosepus Lassa kepada wartawan media ini mengatakan bahwa Ia terpaksa membuat laporan ke Polda NTT karena mereka (Yosafat Tokael Cs- Red) menuduh dia memalsukan surat keterangan pendaftaran tanah hak - hak Indonesia pada tahun 1968. 


"Akibat tuduhan itu saya sangat di rugikan, dan apalagi pendidikan saya hanya tamatan SMP. Mana mungkin saya mampu memalsukan surat yang dikeluarkan pada tahun 1968," kata Yosepus Lassa.


Senada juga di tambahkan Marthen Dillak SH.,MH selaku kuasa hukum Yosepus Lassa, melihat dari tingkat pendidikan kliennya yang hanya tamatan SMP sangatlah mustahil bila Kliennya melakukan pemalsuan terhadap surat yang merupakan dokumen Negara yang dibuat pada tahun 1968 tersebut. 


"Apalagi disitu ada nama dan tandatangan pejabat yang berwenang serta ada cap pemerintah. kemudian yang namanya palsu berarti sesuatu yang disamarkan sehingga mirip dengan aslinya oleh sebab itu semestinya dalam gugatan itu mereka harus menjelaskan dengan detail tentang tuduhan itu," ungkap Marthen.


Kemudian pada Tahun 2013 Yosepus Lassa menjual beberapa bidang tanah tersebut kepada Bruno Kupok dan yang menandatangani surat pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tersebut adalah Yosafat Tokael sebagai saksi menerangkan bahwa tanah tersebut adalah milik Yosepus Lassa namun sekarang Yosafat Tokael malah menggugat lagi Yosepus Lassa bahwa tanah itu milik Yosafat Tokael.


Lebih lanjut Marthen Dillak, kliennya melaporkan Yosafat Tokael Cs ke polisi, karena dalam perkara perdata dipengadilan Negeri Klas 1 A Kupang dengan nomor : 205/Pdt.G /2020/PN.Kpg, anatar Yosafat Tokael, Ariance Nenotek dan Julius Tokael sebagai penggugat melawan Yosepus Lassa sebagai tergugat.


"Yosafat Tokael Cs hanya menyebutkan bahwa Yosepus Lassa memalsukan surat keterangan pendaftaran tanah hak - hak Indonesia pada tahun 1968, akan tetapi mereka tidak menyebutkan tentang apa – apa saja yang dipalsukan oleh Yosepus Lassa yang tertera didalam surat tersebut, misalnya Tandatangan Pejabat yang berwenang disitu, Nama Pejabat, Cap yang ada atau Isi dari pada surat itu. Sebab suatu surat berharga yang dikeluarkan oleh pejabat negera di Indonesia, maka komponennya adalah Tandatangan Pejabat yang berwenang, Nama Pejabat, Cap dan Isi dari pada surat itu sendiri," ujarnya.


Marthen Dillak menambahkan, Pada waktu pemeriksaan bukti surat di pengadilan perdata, para terlapor (Yosafat Tokael Cs - Red) juga tidak mengajukan bukti putusan pidana bahwa klien kami diputus bersalah karena melakukan pemalsuan surat sebagaimana tuduhan terlapor tersebut. Jadi ini sangat janggal. Apalagi inikan terkait tuduhan pemalsuan. Maka ini kasus pidana. Harus dibuktikan dulu pidananya.


"Laporan kami sudah buat, kami berharap penyidik polda NTT bisa mengungkap persoalan ini dengan terang benderang agar klien kami tidak dirugikan oleh karena keterangan yang tidak benar di pengadilan. Dan ini juga sejalan dengan program Kapolri bekerja sama dengan kementerian pertanahan dalam memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia,". Pungkas Marthen Dillak dalam menutup pernyataannya, (TBO/Tim)