Notification

×

Tak Mendasar Tuduh Media dan PH Buat 'Berita Hoax', Marthen Dillak: Manotona Laia Harus Belajar Hukum Lagi

Senin | Juni 07, 2021 WIB Last Updated 2021-06-07T01:37:07Z

KOTA KUPANG, TBO -- Tidak ada dasar menuduh media dan Penasehat Hukum membuat berita Hoax, Penasehat Hukum (PH) Yosepus Lassa, yakni Marthen Dillak., SH, MH minta agar PH dari Yosafat Tokael Cs yakni Manotona Laia, SH harus lebih banyak belajar hukum lagi agar tidak gagal paham.


Kasus ini bermula dari perkara perdata di pengadilan Negeri Klas 1 A Kupang dengan nomor : 205/Pdt.G /2020/PN.Kpg, antara Yosafat Tokael, Ariance Nenotek dan Julius Tokael sebagai penggugat melawan Yosepus Lassa sebagai tergugat dengan dalil bahwa tergugat Yosepus Lassa diduga telah memalsukan surat keterangan pendaftaran tanah hak - hak Indonesia pada tahun 1968.


"Jujur saya katakan bahwa statement yang di berikan oleh saudara Manotona Laia., SH dan di beritakan oleh beberapa media online menyatakan bahwa saya selaku PH dari Yosepus Lassa dan media yang meliput laporan polisi di Polda NTT telah membuat berita hoax, itu tidak benar. Ada foto waktu klien saya melapor di SPKT dan ada STPL. Lalu hoaxnya dimana?," Tanya Marthen Dillak.


                     Manotona Laia., S.H
                    Ket Foto: Facebook


"Saudara Manotona Laia ini kan sudah lama beracara namun dia tidak paham dan bisa membedakan antara perkara pidana dengan perdata. Dalam perkara perdata sudah ada putasan dan klien saya kalah di Pengadilan Negeri. Namun klien saya nyatakan banding dan memori banding sudah didaftarkan di Pengadilan Tinggi (PT) ujar Marthen kepada media ini usai mendampingi kliennya dalam memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi keterangan dalam BAP pada Sabtu (5/6). 


Lebih lanjut dikatakan Marthen, sekarang klien saya melaporkan Yosafat Tokael Cs ke polda NTT karena  Yosafat Tokael Cs menuduh klien saya memalsukan surat keterangan pendaftaran tanah hak - hak Indonesia pada tahun 1968 yang dijadikan sebagai dasar gugatan yang di ajukan ke pengadilan dan anehnya hanya dengan bukti Fotocopy namun majelis hakim bisa menerima gugatan tersebut. 


Asli dari pada surat yang katanya klien saya palsukan itu, tidak penah di tunjukan ke pengadilan, lalu tidak pernah ada putusan pidana yang membuktikan bahwa klien saya telah bersalah karena memalsukan surat itu.


Sebetulnya kasus itu lebih kental ranahnya pidana, karena Yosafat Tokael dkk, menuduh klien saya memalsukan surat. Dan karena mereka tidak mampu membuktikan perbauatan pidananya maka klien sayalah yang berinisiatif membawa kasus ini ke ranah pidana.


"Untuk itu maka klien saya (Yosepus Lassa - Red) melaporkan Yosafat Tokael Cs ke polda agar polisi memangil Yosafat Tokael Cs untuk diminta membawa asli surat keterangan pendaftaran tanah hak - hak Indonesia pada tahun 1968 yang dituduhkan kepada klien saya agar diforensik sehingga terbukti asli atau palsu, dan yang dibilang palsu itu, apanya yang palsu". ungkap Marthen.


Sementara Yosepus Lassa juga manambahkan bahwa dia dituduh melakukan pemalsuan dokumen itu tidak benar karena surat keterangan pendaftaran tanah hak - hak Indonesia tahun 1968 dia masih kecil. 


"Saya lahir tahun 1960 dan surat itu dibuat tahun1968 berarti saya baru 8 tahun. manamungkin saya bisa palsukan surat. Dan mereka menuduh saya melakukan pemalsuan berarti ini kan tindak pidana maka benar kalau saya laporkan mereka ke polisi. Harusnya mereka itulah yang lapor saya terlebih dahulu ke polisi dan kalau terbukti laporan mereka benar baru saya di gugat ke pengadilan dengan dasar surat palsu itu. Inikan tidak. Mereka cuman bermodalkan fotocopy surat itu lalu saya di gugat perdata ke pengadilan dengan tuduh saya memalsuka surat pendaftaran tanah hak - hak indonesia tahun 1968," kata Yosepus Lassa.


Yosepus melanjutkan, lebih aneh lagi dalam perkara tersebut yang disengketakan hanya 3,6 Ha M² dan letaknya juga tidak jelas di mana, karena waktu hakim dan panitra pengadilan turun melakukan PS, hanya berdiri di tempat lalu naik mobil dan pulang kemudian putusan pengadilan keluar ternyata mereka mengambil semua tanah saya seluas 15 Ha m². Sekali lagi pada waktu hakim melakukan PS hakim hanya berdiri di satu titik saja tidak keliling jadi saya bingung batas - batas objek sengketa yang mereka maksud didalam gugatan itu dimana.


Kemudian sementara tanah tersebut masih dalam proses sengketa dan dalam persidangan di pengadilan, akan tetapi Pengacara dari Yosafat Tokael Cs yakni Manotona Laia, SH diduga sudah membangun perumahan. Sudah ada dua rumah dan beberapa pondasi baru lagi. 


"Bayangkan kami masih berperkara namun pengacaranya sudah bangun rumah diatas objek sengketa. Bukankah ini merupakan bagian dari mafia tanah di Keluarkan Fatukoa ? Untuk itu maka saya memohon kepa bapak - bapak polisi kiranya mengungkap kasus ini dengan terang benderang, sebab laporan saya ini juga tentu mendukung program bapak Kapolri tentang memberantas mafia tanah di seluruh Indonesia," Pungkas Yosepus Lassa.


Hingga berita ini disiarkan kuasa hukum dari Yosafat Tokael Cs yakni Manotona Laia., SH berkali - kali ditelpon via telepon seluler nya namun tidak merespon. @Tim