Notification

×

Astaga!! Kalah Telak di Tingkat Kasasi, Pasar Oesao Terancam Digusur

Sabtu | Juli 10, 2021 WIB Last Updated 2021-07-09T19:17:23Z


KUPANG, TBO -- Persoalan sengketa lahan pasar Oesao seluas - + 8.006 Meter Persegi antara Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat 1, BPN Kabupaten Kupang sebagai tergugat 2, dan BPN Provinsi NTT  sebagai tergugat 3 kalah dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) melawan Ahliwaris dari Alm Markus Manoe sebagai Penggugat dan segera akan di gusur.


Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung dengan Nomor:1767/K/PDT/2020 menyatakan: 


1). Mengadili dan mengabulkan permohonan kasasi para pemohon kasasi dari Ahliwaris Alm Markus Manoe yakni Betji Manoe dan Habel Manoe.


2). Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor: 129/PDT/2019/PT Kpg tanggal 8 Oktober 2019 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 30/PDT.G/2018. PN. OLM Tanggal 6 Mei 2019.


Hal ini diungkapkan oleh Dr. Samuel Haning, S.H, M.H Kuasa Hukum dari Ahliwaris Alm. Markus Manoe yakni Betji Manoe dan Habel Manoe kepada media ini dalam jumpa pers di Palapa Resto & Kafe, Jl. Palapa No. 19-C Naikoten II kec. Kota Raja, Kota Kupang - NTT pada Jumat (9/6/2021).


Sam Haning sapaannya mengatakan bahwa pada tahun 1971 Almarhum Markus Manoe menyerahkan tanah miliknya seluas -+ 8.006 M² kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk dijadikan pasar rakyat atau pasar pelita dengan perjanjian akan memberikan uang sewa sebesar Rp.250.000, namun dalam perjalanan BPN Provinsi NTT memberikan legalitas kepada BPN Kabupaten Kupang memwakafkan tanah tersebut kepada pemerintah Kabupaten Kupang dengan nomor 2114/2003.


Kemudian BPN Kabupaten Kupang menerbitkan Sertifikat Hak Pake (SHP) Nomor 8 tahun 2003 dengan garis ukur atau surat ukur nomor 1451/1997. 


Dengan dasar ini maka kami melakukan gugatan dan proses perkara lahan pasar Oesao ini sudah cukup lama dan sangat melelahkan. 


Hal ini dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Tanggal 6 Mei 2019, tentang Sengketa Tanah Pasar Oesao antara klien saya, Betji Manoe dan Habel Manoe melawan Pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tergugat 1, BPN Kabupaten Kupang sebagai tergugat 2 dan BPN Provinsi NTT sebagai tergugat 3 dimenangkan oleh Betji Manoe dan Habel Manoe.


“Para Tergugat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang dan putusan PT Kupang membatalkan putusan PN Oelamasi”, Kata Sam.


Lanjut Sam, Kami melakukan upaya hukum lanjutan yakni melakukan Kasasi ke tingkat Mahkamah Agung dan MA mengabulkan dan mengadili sendiri konvensi dalam eksepsi menolak eksepsi dari tergugat 1, 2 dan 3 dalam pokok perkara:


1). Mengabulkan para tergugat sebagian


2). Menyatakan tergugat 3 telah menguasai obyek sengketa tanpa memberikan ganti rugi kepada pemilik para oenggugat adalah perbuatan melawan hukum. 


3). Menghukum tergugat 3 untuk membayar ganti rugi sesuai dengan harga Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) harga tanah obyek sengketa pada saat membayar ganti rugi dilaksanakan. 


4). Menghukum termohon kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkatan pengadilan dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000.


Lebih lanjut dikatakan Sam, Dalam putusan ini kami diberikan hak untuk mengajukan permohonan eksekusi kepada para Termohon. 


"Kami akan melakukan eksekusi memberitahukan bahwa permohonan yang diajukan untuk menerbitkan sertifikat No. 8 tahun 2003 kepada pemerintah Kabupaten Kupang itu tidak sah dan cacat hukum dan dia wajib membayar segala kerugian ganti rugisesuai dengan NJOP ," ungkap Sam.


Kembali Sam Haning mempersilakan para tergugat 1 Pemerintah Kabupaten Kupang, tergugat 2 BPN Kabupaten Kupang, dan tergugat 3 BPN Provinsi NTT untuk melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).


"Namun dalam waktu dekat kami akan melakukan eksekusi terhadap obyak perkara yakni pasar Oesao," Pungkas Semuel Haning yang merupan salah satu Pengacara kondang di Kota Kupang ini. @ Oscar