ACEH, TBO -- Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dengan pasal karet UU ITE kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Metro Aceh sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, Bahrul Walidin.
Ia terancam dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.
Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama thdp Rizayanti, pimpinan PT. Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Pelaporan terjadi setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020.
Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan dg menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers.
Namun pada Selasa (28/09/2021), Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dr penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul telah dinaikkan dari penyelidikan mjdi penyidikan.
Naiknya kasus ke penyidikan ini menunjukkan bahwa Polda Aceh mengabaikan UU No 40/1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dg Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 ttg Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik.
Penyidikan terhadap Bahrul jg melanggar isi SKB tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE dan kian memperpanjang daftar jurnalis di Indonesia yang dipidana dgn pasal karet UU ITE.
Kasus ini juga memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional.
Untuk mengetahui isi lengkap Surat Terbuka Kepada Kapolri, simak poster berikut. @Tim

