Notification

×

Astaga!! Diduga Polsek Maulafa Lakukan Rekonstruksi Tanpa 'Dihadirkan' Tersangka

Minggu | Desember 12, 2021 WIB Last Updated 2021-12-13T05:09:28Z

KOTA KUPANG, TBO - Kuat dugaan Kepolisian Sektor, (Polsek), Maulafa, Polres Kupang Kota Polda NTT dalam melakukan suatu tehknik yang diterapkan pada tingkat penyidikan suatu kasus guna menilai kebenaran keterangan yang telah diperoleh dari tersangka dan saksi - saksi (Rekonstruksi), terhadap kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh Yunus Lasa secara diam - diam dengan tidak menghadirkan pelaku atau tersangka. 


Kasus ini bermula dari Yunus Lasa melaporkan Yusak Langga ke Polsek Maulafa dugaan pengancaman Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STPL/157/X/2021/POLSEK MAULAFA, POLRES KUPANG KOTA, POLDA NTT tersebut, tertanggal 9 Oktober 2021.


Yusak Langga dilaporkan dengan dugaan Pengancaman berdasarkan Laporan Polisi/Pengaduan Nomor: LP/158/X/2021/POLSEK MAULAFA/POLRES KUPANG KOTA/POLDA NTT, Tanggal 9 Oktober 2021.


Hal ini diungkapkan oleh Marthen Dillak., S.H, M.H selaku kuasa hukum dari Yusak Langga kepada media ini di Bilangan Kayu Putih Kecamatan Oebobo Selasa (7/12) lalu.


"Kalau dugaan ini benar maka Polsek Maulafa tidak menjalankan prosedur hukum sesuai perintah KUHP, "tegas Marthen Dillak.


Ditambahkan Marthen Dillak, selain melakukan rekontruksi secara diam - diam, pihak Polsek Maulafa juga disinyalir telah melimpahkan berkas perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kupang tanpa memberikan SP2HP, (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan, kepada kliennya atau melalui dirinya sebagai kuasa hukum.


Lebih lanjut dikatakan Marthen Dillak, kliennya tidak akan mengelak dan melakukan perlawanan terhadap proses hukum asalkan mekanisme proses kasus ini berjalan sesuai prosedur hukum.


"Tetapi sebaliknya kalau proses hukum tidak berjalan sesuai prosedur hukum maka pihaknya akan memberikan perlawanan secara hukum sehingga kebenaran dapat terungkap," tandasnya.


Sementara itu Kapolsek Maulafa, AKP. Jeri Samzon Puling., A.Md, dihubungi Pemred onlinentt.com Kamis, (09/12/2021), melalui nomer telepon seluler 081338XXXXXX, enggan mengangkat. Begitu juga melalui dua buah pesan whatsApp yang terkirim ke nomernya tidak merespon, sampai dengan berita ini diturunkan tidak ada balasan. @Tim