Notification

×

Kasus Penikaman Mahasiswa di Penfui, Polres Kupang Tetapkan 1 Orang Sebagai Tersangka

Rabu | Desember 29, 2021 WIB Last Updated 2021-12-29T16:28:13Z

Ket Foto: Ilustrasi Net


KUPANG, TBO - Kasus Penikaman kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kupang menyebabkan korban Seorang mahasiswa meninggal dunia.


Kasus Penikaman ini menjadi korban Aser Deplis Mapada (20) seorang mahasiswa semester IV Politani Kupang asal Kab. Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung., S.H, S.I.K, M.SI, melalui Kasubang Humas Ipda Lalu Hidayat kepada media ini dalam rilisnya via WhatsApp, Rabu (29/12).


Kejadian terjadi pada Jumat 23 April 2021, Sekitar Pukul : 15.00 Wita, di Samping kiri Rumah Thomas Fongo Yang terletak di RT.020/006, Dusun. III, Desa. Penfui Timur, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang. 


Lebih lanjut dikatakan Kronologis kejadian yang diperoleh dari keterangan para saksi bahwa pada tanggal 23 April 2021, Sekitar Pukul 15.00 wita, Korban dan saksi Adrianus Tanena Gerin, Eris Briant Banik, Melvin Martinus Mautuka, Jems Andri Luase, Yosef Hendrik Malaikosa, serta Daud Adiputra Maukira dengan menggunakan Sepada Motor pergi ke Matani, Desa. Penfui Timur, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang Untuk Melakukan Pengeroyokan terhadap salah seorang pemuda yang sebelumnya telah melakukan penganiayaan terhadap Saksi Adrianus Tanena Gerin. 


Setelah itu korban dan para saksi tersebut berjalan pulang. Pada saat berjalan sampai di perempatan jalan, korban dan para saksi mendapatkan perlawanan dari warga sekitar, Lalu korban dan para saksi pun melakukan perlawanan dengan cara saling melempari dengan menggunakan batu dan kayu. 


Kemudian dengan memegang sebilah kayu, borban berlari mengikuti saksi Yosef Hendrik Malaikosa yang sedang mengejar salah seorang kearah barat dari perempatan jalan, Kemudian di susul oleh saksi Jems Andry Luase dan saksi Melvin Martinus Mautuka serta saksi Adrianus Tanena Gerin. 


Pada saat korban dan para saksi sampai didepan rumahnya saksi Thomas Fongo, Korban melihat saksi Yosef Hendrik Malaikosa sedang di sekap oleh 2 (Dua) orang di samping kiri rumahnya saksi Thomas Fongo. 


Lalu korban menghampiri kedua orang tersebut dengan maksud korban mau membantu saksi Yosef Hendrik Malaikosa namun korban langsung ditikam 1 (Satu) kali menggunakan Pisau oleh seorang yang saat itu berdiri di samping kanannya korban dan mengenai pinggang kanan korban, Kemudian korban membalikkan badannya kesamping kanan dan memukul pelaku tersebut dengan kayu dan mengenai wajah dari pelaku tersebut sehingga pelaku tersebut menikam lagi perut kiri bagian atas korban sebanyak 1 (Satu) kali. 


Setelah itu korban bersama saksi Adrianus Tanena Gerin dan Jems Andry Luase serta Melvin Martinus Mautuka langsung melarikan diri. 


Selanjutnya korban di bawah kerumah Sakit Kartini Kupang untuk mendapatkan perawatan medis namun saat korban di rawat, Korban meninggal dunia, Lalu korban di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dilakukan Outopsi. 


Setelah melakukan penyelidikan dilakukan beberapa kali gelar perkara. Menaikkan status perkara dari tingkat Lidik menjadi Sidik di Polsek Kupang Tengah dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban. 


Pada Kamis, Tanggal 23 Desember 2021, Penyidik Polsek Kupang Tengah melakukan gelar ulang penetapan tersangka dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Ari Septyan, S, SIK. 


Ditetapkan seorang tersangka berinisial T.D, dalam hasil Penyidikan dan Fakta Hukum yang di peroleh telah memenuhi 2 (Dua) alat bukti sebagai mana diatur dalam Pasal 184 KUHAP serta unsur - unsur Pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP telah terpenuhi. 


"Dari hasil gelar penetapan tersangka Penyidik Polsek Kupang Tengah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka, melakukan pemeriksaan lanjutan kepada tersangka T.D dan memberikan SP2HP kepada keluarga korban," Pungkasnya. @Tim