KOTA KUPANG, TBO - Diduga proses penetapan status tersangka terhadap Yusak Langga oleh penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Maulafa menyalahi dan melanggar mekanisme yang diatur dalam KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Kuasa Hukum, Yusak Langga, Marthen Dillak, S.H, M.H dkk, mempraperadilankan Kapolres Kupang Kota.
Praperadilan tersebut telah didaftarkan pada hari Jumat Tanggal 10 Desember 2021 di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang dengan nomor register : 17/Pid.Pra/2021/PN.Kpg
"Termohon dalam perkara Praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P. T. Binti., S.I.K karena selain dalam surat penetapan tersangka ditandatangani oleh Kapolres, juga secara hirakih dalam strukturisasi institusi Kepolisian secara tingkatan maka atasannya Polsek adalah Polres" ungkap Marthen Dillak dan Simson Lasi di Kampus UPG 45 Kupang, Selasa, (14/12/2021).
Marthen Dillak menjelaskan, tujuan Praperadilan yang dilakukan bukan untuk menghalangi proses hukum pada Polsek Maulafa, melainkan semata-mata untuk menegakan prosedur hukum penanganan perkara semacam ini agar ke depan persoalan semacam ini tidak lagi menimpah masyarakat yang lemah atau tidak paham hukum,"Ungkap Marthen diaminkan Simson.
Lebih lanjut dikatakan Marthen dan Simson, dalam Praperadilan hari Rabu, 15 Desember 2021, pihaknya akan pertanyakan apa yang menjadi motif Kepolisian Resor Kota Kupang dalam menetapkan kliennya menjadi tersangka. Sebab, sebelumnya Kapolsek Maulafa pada saaf pelaksanaan Restorative Justice (RJ) pada Tanggal 2 Desember 2021 lalu mengaku bahwa yang menetapkan klien mereka menjadi tersangka adalah Polres Kupang Kota karena gelar perkaranya di Polres setempat bukan di Polsek Maulafa.
Sedangkan kasus yang sama, sebelumnya oleh kliennya juga dilaporkan ke SPKT Polda NTT tetapi menurut mereka tidak memenuhi unsur hukum karena Yusak Langga dan Yunus Lasa tidak pernah bertemu muka.
"Ini aneh....laporan yang sama oleh orang yang berbeda....kokh Polsek Maulafa terima laporan Yunus Lasa sementara di Polda laporan Yusak Langga ditolak padahal mereka tidak pernah bertemu muka dengan muka,“ ucap Dillak.
Marthen Dillak dan Simson Lasi berharap agar Kapolri dan Kapolda NTT jangan menutup mata dan telinga terhadap dugaan tindakan kesewenang wenangan anggotanya di Polsek Maulafa.
"Kapolri perlu tegas kepada Kapolda untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa dan penyidiknya, sebab ini dapat mencoreng citra Kepolisian di mata masyarakat yang lagi bagus,"papar mereka.
Akhir kesempatannya, mereka meminta agar Kapolda NTT segera mengambilalih kasus ini agar ditangani secara profesional dan independen.
"Tetapi sama saja kalau Kapolda juga terkesan tutup telinga dan mata maka pasti hukum di NTT sudah dapat dikatakan mati suri," tegasnya. @Tim Liputan

