KOTA KUPANG, TBO - Diduga saksi pelapor, Yunus Lasa dalam laporannya di Polsekta Maulafa merekayasa alat bukti untuk mentersangkakan saksi terlapor, Yusak Langga, Kuasa Hukum akan menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.
Hal tersebut diungkapkan oleh Marthen Dillak, SH, MH, selaku kuasa hukum dari Yusak Langga dalam kesempatannya bersama sejumlah media di Jalan P. A. Manafe, Oebufu Kota Kupang, Sabtu (4/12).
Marthen mengaku akan menyurati Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa dan jajarannya agar tidak mencoreng marwah Kepolisian Daerah NTT yang baru-baru ini mendapatkan polling penilaian terbaik pelayanan masyarakat Polda se-Indonesia.
Marthen mengungkapkan, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, (BAP) Kliennya (Yusak Langga) telah melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, (red=parang), di kediaman pelapor (Yunus Lasa) di RT 11 RW 03 Kelurahan Fatukoa pada Kamis, (07/10/2021) lalu.
Padahal, menurut pengakuan kliennya, dirinya tidak pernah bertatap muka atau bertemu langsung denga pelapor (Yunus Lasa) sehingga bagaimana mungkin pengancaman itu terjadi.
"Jadi ini yang harus kita luruskan dulu. Jujur klien saya tidak pernah bertemu muka dengan pelapor bagaimana mungkin klien saya bisa mengancam si Yunus Lasa ini? Dan pada waktu itu klien saya jalan besama beberapa orang mengikuti jalan batas tanah dan tidak pernah mampir ke rumah siapa pun bagaimana bisa mengancam orang," ujar Dillak.
Lebih lanjut dikatakan, ironinya, pelapor dalam BAP seperti dikatakan bahwa pengakuan penyidik Polsek Maulafa, Bripka Mikael Natanial Lopo, bahwa pelapor telah menyerahkan satu alat bukti, berupa sebuah lembar foto.
Tampak dalam gambar/foto tersebut saksi terlapor (Yusak Langga) tidak sedang memegang senjata tajam jenis parang seperti diakui oleh saksi pelapor melainkan sebatang kayu panjang berukuran lebih kurang satu meter dengan diameter kurang lebih 0,5 centi meter bersama secarik kertas folio bertuliskan kalimat tertentu.
Lainnya juga, tampak dalam foto itu saksi terlapor tidak sendiri melainkan sedang berdiri bersama sejumlah orang yang terlihat senyum dan sedang melakukan kegiatan bhakti sosial.
Tidak sampai disitu, oleh saksi terlapor diungkapkan kuasa hukum Marthen Dillak, bahwa kemudian bermodalkan keterangan saksi pelapor dan alat bukti hasil rekayasa dan tanpa pemeriksaan, dalam surat panggilan menghadap untuk didengar keterangan dari penyidik, status saksi terlapor sudah menjadi tersangka.
Sementara itu Kapolsek Maulafa AKP Jeri Samzon Puling., A.Md., hendak di wawancarai oleh awak media pada Kamis (2/12) lalu di Mapolsek Maulafa terkait kasus ini menolak di wawancarai. Ia hanya menyatakan terhadap kasus ini dirinya no comment.
"Jadi untuk teman - teman wartawan terhadap kasus ini saya tidak bisa berkomentar (no comment). Silahkan tanyakan langsung kepada pelapor dan terlapor," kata Jeri Puling.
Sedangkan pelapor dalam hal ini Yunus Lasa ketika awak media hendak mewawancarai nya malah bersembunyi di dalam ruang penyidik sehingga awak media tidak berhasil mewawancarai nya. @Tim Liputan

