Notification

×

Pimpinan CV Hanna Putri Ayu Lakukan MOU dengan 2 Advokat Muda di Kupang

Sabtu | Januari 22, 2022 WIB Last Updated 2022-01-22T11:50:07Z


KUPANG, TBO - Pimpinan CV Hanna Putri Ayu (HPA), perusahaan yang bergerak di bidang Kosmetik dengan alamat kantor jalan Tompello nomor 18 A Kota Kupang, NTT melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau menandatangani kontrak kerja sama dengan dua Advokat Muda yakni Advokat Ricard Hambelton dan Mutiara Manafe di Kupang, Sabtu 22 Januari 2022.


Usai penandatangan MOU Mutiara Manafe, SH menjelaskan dirinya bersama rekannya Ricard Hambelton, SH menadatangani MOU dengan pimpinan perusahaan CV HPA  sebagai Lawyer Stand By. 


"CV HPA bergerak di bidang Kosmetik Besar," ungkap Mutiara Manafe saat diwawancarai wartawan di kantor Advokat Bersama jalan W.J Lalamentik No 57 Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. 


Dikatakan Mutiara dirinya Ricard Hambelton ditunjuk Direktris CV HPA sebagai kuasa hukum terhitung dari Januari 2022 sampai dengan Januari 2023.


Dengan kerjasama ini kata Mutiara dirinya berharap dapat memberikan advis-advis hukum secara maksimal kepada perusahan HPA sehingga mendapatkan solusi hukum terbaik bila terbentur masalah hukum. (*Tim)