Notification

×

Polsek Kupang Tengah Resmi Menahan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa di Penfui

Jumat | Januari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-01-07T15:59:19Z


KUPANG, TBO - Polsek Kupang Tengah Polres Kupang telah resmi menahan Thadeus Daga atas pembunuhan terhadap Aser Deplis Mapada (20) mahasiswa semester IV Politani Kupang asal Kab. Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, (6/01/2022) pukul 12:30 wita. 


Sebalum ditahan, Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance P. Sopacua melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Thadeus Daga yang disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUH-PIDANA Subs Pasal 351 Ayat (3) KUH-PIDANA. 


Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung., S.H, S.I.K, M.SI, melalui Kasubang Humas Ipda Lalu Randi Hidayat kepada media ini dalam rilisnya via WhatsApp.


Pada saat pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga didampingi oleh kuasa hukum Fransiskus L. Jaur., S.H.,M.H D dan Antonius Klau, S.H. 


"Dalam pemeriksaan mulai dari tingkat Penyelidikan hingga Penyidikan, tersangka Thadeus Daga tidak mengakui perbuatannya namun Penyidik mempunyai bukti yang kuat sehingga ditetapkan yang  bersangkutan sebagai tersangka," katanya. 


Selesai dilakukan pemeriksaan, tersangka Thadeus Daga dibawa oleh Penyidik ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk menjalani pemeriksaan medis dan didampingi oleh penasehat hukumnya karena tersangka Thadeus Daga mengeluh sakit. 


"Ternyata dalam hasil pemeriksaan medis bahwa tersangka Thadeus Daga dalam keadaan sehat," ujarnya.


Kemudian Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka., S.Sos, memerintahkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka Thadeus Daga berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Sprin - Han/01/2022/ Sek Kupteng, Tgl 06 Januari 2022.


Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Aipda Pance P. Sopacua, bersama anggotanya Bigpol Mey Irwan Putra SH menitipkan tersangka Thadeus Daga di rumah tahanan Polres Kupang guna menjalani proses hukum. @Tim Liputan.