Notification

×

Merajalela, Para Oknum Kejaksaan Ikut Rampas Tanah Warga

Kamis | Maret 17, 2022 WIB Last Updated 2022-03-17T04:12:44Z


SUMUT, TBO - Kapan Jaksa Agung Burhanuddin Akan Buktikan Ucapannya Berantas Mafia Tanah Dan Mafia Hukum di Sumut? 


Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin belum lama ini membuka Hotline WhatsApp 0813-8963-0001 untuk pelaporan oknum Jaksa dan atau oknum Pegawai Kejaksaan yang jadi bagian mafia hukum dan mafia tanah. 


Untuk itu, Jaksa Agung Burhanuddin ditantang untuk membuktikan ucapannya memberantas mafia hukum dan mafia tanah di Sumatera Utara. 


Sebab, selama ini, masyarakat di Sumatera Utara sudah banyak melaporkan adanya dugaan praktik mafia hukum dan mafia tanah yang dilakukan para oknum Jaksa di berbagai wilayah di Sumatera Utara, namun tidak pernah ditindak tegas. 


Ketua Umum Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB), Apribudi menyampaikan, jika benar Jaksa Agung Burhanuddin akan membuktikan ucapannya memberantas mafia hukum dan mafia tanah, maka pihaknya akan segera melaporkan kembali sejumlah sepak terjang para oknum Jaksa di Sumatera Utara. 


Dengan harapan, Jaksa Agung Burhanuddin harus menindak tegas dan membongkar semua mafia itu. 


“Sebab, selama ini, sudah terlalu banyak kali kami melaporkan ke Kejaksaan Negeri dan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun tidak digubris. Malah, kami, para anggota kami di AMSUB yang diintimidasi karena hendak membongkar praktik-praktik mafia oleh para oknum Aparat Hukum itu,” tutur Apribudi, kepada wartawan, Kamis (17/03/2022). 


Apribudi mengungkapkan, Tanah Warga yang berada di wilayah Kesultanan Deli, saat ini malah dilego dan dirampas oleh oknum Jaksa dari Kejati Sumut. 


Sudah berkali-kali pihaknya protes atas ulah oknum Aparat Hukum itu, karena merampas hak dan tanah warga Sumut. 


“Sayangnya sampai kini belum direspon baik, dan tidak ditindaklanjuti,” ujar Apribudi. 


Malah, lanjut Apribudi, Kejati Sumut memperoleh tanah sekitar 500 hektar, dari tanah Warga Masyarakat Kesultanan Deli itu, setelah dimainkan secara mafia hukum. 


Apribudi membeberkan, Tanah Warga Kesultanan Deli itu tadinya diminta Negara untuk perkebunan PTPN II. Setelah sekian puluh tahun, janji mengembalikan lagi ke warga sudah melewati waktu. 


Namun, begitu hendak proses mengembalikan tanah itu ke warga Kesultanan Deli, malah dirampas dan dilego oleh para oknum Pejabat bersama oknum Jaksa dengan seorang pengembang besar. 


“Sehingga, sampai saat ini, malah tanah itu tak kunjung kembali kepada warga. Namun malah diserahkan jadi milik Kejaksaan Tinggi Sumut sebagian, dan dibagi-bagi mereka entah untuk tujuan apa,” terang Apribudi. 


Apribudi menyatakan, dirinya dan warga siap menyerahkan semua bukti-bukti kepemilikan, jika memang Jaksa Agung Burhanuddin akan segera menindaklanjutinya. 


Apribudi mengatakan, selama ini pihak mereka menemukan adanya indikasi kuat oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) malah melanggengkan dugaan korupsi dalam praktik mafia tanah itu. 


Karena itulah, lanjutnya, masyarakat di Sumut sering kali mempertanyakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia untuk memberantas praktik korupsi dan mafia tanah tercederai oleh ulah Jaksa di Kejati Sumatera Utara. 


Dari temuan yang dilakukan AMSUB, lanjut Apribudi, ada dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II atau PTPN II. 


Apribudi merinci, ada beberapa fakta dan alat bukti awal bahwa telah terjadi dugaan gratifikasi lahan Eks HGU PTPN II seluas 100 hektar yang terletak di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang atas nama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dengan Nomor SK : 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021. 


“Itu tercantum dalam daftar permohonan masyarakat atas tanah Eks HGU PTPN II yang telah terbit SK Nominatif oleh Gubernur Sumatera Utara,” ungkap Apribudi. 


Apribudi melanjutkan, lahan yang diberikan kepada Kejatisu itu berada di luar ploting peta bidang tanah tahun 1997 dengan ploting peta identifikasi tahun 2008. 


Lokasi lahan dikatakan telah sesuai dengan data pada  matrikulasi Panitia B Plus. Dan diharapkan agar ploting sesuai dengan luas areal yang dikabulkan atau dikeluarkan dari HGU PTPN II. 


Apribudi mengatakan, pihaknya telah meminta penjelasan dan juga mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait, termasuk kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, namun tidak mendapat respon. 


“Karena itulah, kami menduga kuat bahwa Kejatisu sudah mencederai upaya pemberantasan korupsi dan pembasmian mafia tanah,” ujarnya. 


Apribudi pun mempertanyakan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah. 


“Itu hanya bagaikan isapan jempol semata. Malah, kami melihat, dan terbukti bahwa mereka telah ikut menerima lahan yang diberikan oleh PTPN II kepada Kejatisu,” ujarnya. 


Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih (AMSUB) terhadap lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, lanjut Apribudi, tanah seluas 6,8 hektar akan dibangun Kota Deli Megapolitan oleh pengembang Ciputra. 


“Yang mana lahan tersebut merupakan zona hijau atau tidak terdaftar, namun, pihak PTPN menyatakan bahwa lahan tersebut adalah HGU 111, maka dalam penelusuran itu terdapat kuat dugaan rangkaian kerja sama dalam melego untuk membangun Mal Deli Megapolitan,” ungkapnya. 


Kemudian, lanjut Apribudi, pihaknya juga melihat adanya dugaan rangkaian kerja sama antar PTPN II dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang, bersama pihak ketiga untuk mengelola lahan Eks HGU menjadi perumahan, sesuai konsep Ciputra Group yang diduga dikelola oleh anak perusahaan PTPN II. 


“Seharusnya lahan eks HGU itu dikembalikan kepada Pemerintah Daerah yaitu kepada Gubernur Sumatera Utara , diambil alih oleh PTPN II, dan bukan untuk berubah fungsinya menjadi perumahan,” terang Apribudi. 


Oleh karena itu, lanjutnya, AMSUB juga akan melaporkan temuannya itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


“Ya, kami dari Aliansi Masyarakat Sumatera Utara Bersih akan segera melaporkan temuan investigasi tentang lahan eks HGU yang diduga diberikan kepada beberapa instansi dan perseorangan yang dapat merugikan keuangan Negara ini,” terangnya.  


Menurutnya lagi, praktik korupsi dan mafia tanah seperti ini sangat mengerikan. Sebab melibatkan langsung instansi Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan.  


“Ini merupakan masalah yang sangat serius. Karena ini terkait tindak pidana korupsi yang menyangkut aset-aset Negara dan aset BUMN. Kita juga sangat meyakini para mafia tanah tidak akan mungkin dapat bekerja sendiri kalau tidak ada bantuan dari orang-orang dalam yang sudah sangat terencana,” tutur Apribudi. 


Masih dari penelusuran AMSUB, lanjutnya, dinamika penegakan hukum di Sumatera Utara masih sangat jauh dari harapan para pencari keadilan dan masyarakat. 


Apribudi menyebut, dalam proses penegakkan hukum, khususnya persoalan mafia tanah, pihak-pihak yang seharusnya menjadi alat Negara untuk melakukan pemberantasan korupsi dan mafia itu, malah bersengaja diam dan membungkus rapi persoalan agar tidak diusut. 


“Yang mana menurut hemat kami, aparat hukum di Sumut kurang peka terhadap laporan tentang proses hukum PTPN II dan BPN itu. Tidak ada sedikit pun respon atas laporan, padahal begitu gencarnya pegiat anti korupsi memberitakan persoalan tersebut. Ternyata diduga mafia tanah berada dalam sendi-sendi oknum ASN dan Penegak Hukum itu sendiri kok,” tuturnya. 


Oleh karena itu, AMSUB meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memeriksa dan menangkap seluruh oknum yang terlibat bekerja sama melakukan rangkaian perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan Negara itu. 


“Kami meminta kepada KPK, dan Jaksa Agung agar segera bertindak tegas terhadap para oknum-oknum mafia tanah yang banyak melibatkan para Aparat Sipil Negara (ASN) dan yang bekerja sama dengan oknum-oknum lainnya,” tandas Apribudi. 


Jaksa Agung Burhanuddin memang sering kali geram dengan praktik mafia yang menciderai rasa keadilan masyarakat. Bahkan, beberapa kali memerintahkan untuk segera membentuk Tim Khusus untuk melakukan pemberantasan mafia itu. 


Bahkan, untuk para Jaksa yang melakukan penyelewengan atau diduga terlibat korupsi, Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof Dr Burhanuddin telah menegaskan akan menindak tegas. 


Pada Rabu (09/03/2022) pekan lalu, Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan membuka hotline khusus untuk mengadukan oknum jaksa nakal yang bermain proyek. Masyarakat dapat berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya oknum Jaksa yang bermain proyek. 


Jaksa Agung Burhanuddin juga meminta peran serta seluruh masyarakat apabila mengetahui ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek agar melaporkan kepada Jaksa Agung melalui hotline WhatsApp 0813-8963-0001. 


Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan, apabila terbukti ada oknum Jaksa atau pegawai Kejaksaan yang bermain proyek pengadaan barang dan jasa, maka Jaksa Agung akan menindak secara tegas. 


“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif, dan lebih jauh lagi, penerapan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi kita semua,” kata Jaksa Agung Burhanuddin.***Jon/Red