Notification

×

Baru Menjabat Dua Minggu, Kakan Pertanahan Kota Kupang Luncurkan Aplikasi Saklar Percepatan Layanan

Rabu | April 06, 2022 WIB Last Updated 2022-04-06T09:17:57Z


KOTA KUPANG, TBO - Baru menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan (Kakan) Kota Kupang selama dua minggu, Eksam Sodak, S.SiT, M.Si sudah melakukan banyak terobosan, salah satunya pengadaan aplikasi Satu Hari Langsung Kelar (SAKLAR - Red). 


Dari aplikasi pelayanan SAKLAR ini masyarakat bisa manfaatkannya yakni dalam urusan royal utang, datang urus sendiri biaya Rp 50.000 satu hari kelar/selesai. Pengurusan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) datang urus sendiri satu hari kelar biaya Rp 50.000, kemudian ada Pendaftaran Pertama Kali (SK Hak) datang urus sendiri satu hari kelar biaya Rp 50.000. selanjutnya Perubahan hak dari RSS (Asal RSS dari HGB ke Hak Milik) itu datang sendiri hari ini dia daftar besok bisa ambil biayanya juga Rp 50.000. Kemudian peralihan hak, kami kerjakan hanya 3 - 5 hari dan masyarakat sudah merasakannya.


Itu semua masyarakat harus menyetahuinya karena sangat menunjang sekali ekonomi masyarakat. Sebab pertanahan merupakan bagian dari ekonomi. Maka kalau pertanahan itu lambat perputaran ekonomi pun pasti lambat. Kenapa demikian sebab masyarakat membutuhkan sertifikat dalam rangka ekstensifikasi usaha, modal usaha dan lainnya.



"Kontribusi kita harus cepat percepatan layanan. Kalau ada masalah harus ada ritmen khusus diselesaikan melalui mekanisme khusus melalui litigasi atau non litigasi. Apalagi saat sekarang pandemik masyarakat semakin susah  maka kita harus percepat layanan," ungkap Eksam Sodak kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2022).


Pelayanan aplikasi digitalisasi ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan BPN kepada masyarakat. Dan masyarakat sudah merasakan layanan aplikasi ini.


Di tahun 2022 BPN Kota Kupang mendapat kuota 1230 bidang/sertifikat kategori tanah yang sudah terdaftar namun belum terlanding secara online atau namanya kategori empat tanah yang sudah bersertifikat yang dilandingkan di peta. Dan itu semua ditargetkan harus selesai di bulan Juli mendatang.


"Tentu itu semua berdampak pada pendapatan daerah. Sebab di Kota Kupang, harga tanah sangat mahal," pungkas Kakan Sodak.


Disampaikan Sodak, walaupun PTSL telah diluncurkan namun sejumlah kewajiban masih harus dilunasi oleh calon pemegang hak sesuai penegasan Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009, tentang pengelolaan reitribusi dan pajak daerah, atau disebut, BPHTB, (Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan).


"Biasanya hitungan kalau di daerah lain ada dispensasi kepada masyarakat.Namun ada masyarakat yang tidak terkena. Sedangkan bagi yang terkena akan mendapat dispensasi dari pemerintah Kota Kupang sebanyak lima persen," akunya. 


Eksam menuturkan yang dibebaskan oleh pemerintah adalah biaya-biaya yang berkaitan dengan pengukuran, dan proses pemeriksaan tanah. Pendaftaran juga dibebaskan tetapi pajak yang berkaitan dengan biaya perolehan hak sesuai UU No. 28 Tahun 2009 masih dikenakan sepanjang menurut perhitungan di atas Rp 60 juta pasti kena. Tetapi kalau dibawah Rp 60 juta tidak kena. @ Oscar/Tim