KOTA KUPANG,TBO - Pencairan dana bantuan seroja di Kota Kupang diperpanjang hingga 31 Agustus 2022. Dikarenakan masih terdapat empat kelurahan yang belum memasukan dokumen verifikasi dan validasi data.
Hal ini diungkapkan okeh Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kupang Ernest Ludji kepada media ini di ruang kerjanya pada Selasa (17/5) lalu.
Dikatakan Ernest, sebenarnya waktu yang di berikan oleh BNPB untuk Kota Kupang dalam realisasi pencairan dana bantuan seroja hanya sampai dengan tanggal 2 Mei namun karena terkendala masih tersisa empat kelurahan yang belum memasukkan dokumen verifikasi dan validasi datanya maka melalui surat dari Bapak Walikota untuk memperpanjang hingga 31 Agustus 2022.
"Jadi sebenarnya deadline waktu pencairan sudah selesai tanggal 2 Mei lalu. Namun masih terkendala 4 kelurahan belum memasukan dokumen verifikasi dan validasi data maka Pak Walikota memperpanjang masa transisi darurat ke pemulihan hingga 31 Agustus. Dan harus selesai semua. Namun apabila tidak selesai maka dana tersebut secara otomatis akan terblokir sendiri oleh pemerintah pusat dan kita tidak bisa mengaksesnya lagi," kata Ernest.
Untuk keempat kelurahan yang belum memasukan dokumen verifikasi dan validasi data yakni Kelurahan Sikumana, Kelurahan Oesapa Induk, Kelurahan Lasiana dan Kelurahan Batuplat.
"Kendala yang dihadapi oleh petugas lapang dalam berproses di empat kelurahan yakni keterbatasan tenaga verifikasi dan validasi serta berulang kali perugas ke rumah KK yang terdampak badai seroja numun rumah selalu kosong sehingga sulit untuk bertemu dengan pemilik rumah," ujarnya.
Dikatakan Ernest, Total bantuan penerima bantuan seroja di Kota Kupang sebanyak 12.162 kepala keluarga (KK). dengan dana yang di alokasikan oleh pemerintah pusat sebesar Rp.150.985.000.000 yang terbagi menjadi tiga kategori yakni kategori rusak ringan, kategori rusak sedang dan kategori rusak berat.
Untuk kategori rusak ringan sebanyak 10.926 KK, kategori rusak sedang sebanyak 863 KK dan kategori rusak berat sebanyak 403 KK.
Hingga saat ini BPBD Kota Kupang telah membuka 47 rekening untuk 47 kelurahan di Kota Kupang dan masih tersisa empat kelurahan yang sedang berproses. Sedangkan untuk progres atau realisasi pembukaan rekening sudah mencapai 54,13 persen.
Sementara untuk progres atau realisasi pencairan keuangan dari rekening yang sudah memasukan LPJ nya dan diblokir tadi sebanyak 19,50 persen.
"Kami menghimbau kepada empat kelurahan yang masih berproses untuk lebih proaktif karena jujur kami keterbatasan anggota sehingga untuk kelurahan yang sudah selesai tenaga-tenaganya diperbantukan untuk mempercepat proses pembukaan rekening," ungkap Ernest.
Ernest juga menghimbau kalau ada informasi yang tidak jelas beredar di masyarakat terkait kerja sama antara BPBD dengan toko bangunan, itu informasi tidak benar karena BPBD Kota Kupang tidak pernah melakukan kerja sama dengan toko bangunan mana pun di Kota Kupang.
BPBD Kota Kupang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih toko bangunan mana saja yang mereka datangi. Itu bagi mereka yang belum kerjakan rumahnya. Tetapi kalau yang sudah kerjakan rumahnya maka semua nota di lampirkan. Jadi tidak perlu lagi berhubungan dengan toko.
Sedangkan rumah yang rusak ringan, sedang dan berat yang belum dikerjakan maka mereka wajib mengambil bahan bangunan dari toko.
Lebih lanjut dikatakan Ernest Ludji, Tugas BPBD Kota Kupang hanya memberitahukan kepada pihak bank untuk memposting memindahbukukan uang sesuai dengan jenis kerusakannya.
"Ada masyarakat yang rumahnya belum dikerjakan namun mau mengambil uang saja. Sementara dalam aturan tidak boleh harus kerjakan dulu sehingga progresnya bisa dilihat karena ada dokumentasi yang harus di dokumentasikan secara baik karena itu bagian dari proses pertanggung jawaban," ungkap Ludji.
Ditambah Ernes, Dari awal sudah di evaluasi oleh tim Inspektorat utama dari BNPB berkaitan dengan kesiapan pemerintah Kota untuk proses pencairan dana ini. Dan kami juga bersurat ke BPKP perwakilan NTT untuk proses pendampingan berkaitan dengan pembukaan rekening maupun pencairan.
Bahkan kami juga telah meminta kesediaan dari Forkopimda dalam hal ini Kapolresta Kupang dan Kejari Kota Kupang untuk mengawasi dan mendampingi kami dalam penyaluran dana ini.
"Mengingat deadline waktu sangat singkat maka masyarakat kota kupang diharapkan secepatnya menyelesaikan SPJ nya. Karena ketika terlambat memasukan SPJ nya maka dana tersebut secara otomatis terblokir oleh pemerintah pusat dalam hal ini BNPB maka kita tidak bisa mengaksesnya lagi," Pungkas Ernest menutup pernyataannya. @Oscar



