KUPANG, TBO - Kasus pengeroyokan terhadap seorang guru di SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Kec. Fatuleu, Kab. Kupang saat ini sedang ditangani oleh Unit 1 Sat Reskrim Polres Kupang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K M.H melalui Humas Aiptu Randy Hidayat via WhatsApp kepada media ini, Senin (6/6).
Kapolres Kupang membenarkan bahwa pada hari Selasa 31 Mei 2022 Unit 1 Sat Reskrim Polres Kupang sudah menerima laporan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan LP/ B / 135 / V / 2022 Tanggal 31 Mei 2022
"Benar pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2022 pukul 12.20. wita telah terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan di ruang guru, di lapangan sekolah dan di ruangan perpustakaan serta didepan teras sekolah terhadap korban seorang PNS atau guru atas nama Anselmus Nalle., SP.d (44) beralamat di RT 01/01 desa Noelbaki Kupang Tengah. Sementara pihak telapor Aleksander Nitti yang merupakan kepala sekolah pada SD Negeri Oelbeba desa Oebola, Fatuleu, beserta 6 telapor lainnya," Kata Kapolres.
Lebih lanjut dikatakan Kapolres, Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti berupa rekaman video pengeroyokan serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi yang juga sebagai tenaga pengajar pada SD Negeri Oelbeba yakni Yusak Maumay (58) dan Intan Nuban (29).
"Penyidik Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memeriksa para saksi serta barang bukti. Dan saya perintahkan Kasat Reskrim agar segera merampungkan berkas perkara tidak pidana pengeroyokan tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Oelamasi." Tegas Kapolres
Berikut kronologis kejadian
Pada selasa tanggal 30 mei 2022 telah terjadi dugaan peristiwa pidana secara bersama melakukan kekerasan serta perampasan satu unit hand phone merek samsung A 20 S milik korban Amselmus Nalle, sekitar pukul : 12.20 wita.
Sementara dilaksanakan rapat diruangan guru SD Negeri Oelbeba, membahas tentang evaluasi ujian sekolah dan persiapan penilaian akhir semester,
Selanjutnya terjadi perbedaan pendapat saat sesi usul dan saran, antara korban dan terlapor, sehingga mengakibatkan terlapor marah dan emosi yang selanjutnya terlapor menggebrak meja dan bangun dari tempat duduk terlapor dan berjalan dengan cepat menghampiri korban yang sementara duduk berjarak sekitar empat meter dari terlapor,
Kemudian terlapor Aleksander Nitti, meninju korban mengenai pada bahu kiri belakang, selanjutnya terlapor mengayunkan kursi kayu dan memukulkan kebadan korban, namun ditangkis oleh korban mengakibatkan tangan kanan korban pada jari manis dan jari tengah lecet dan bengkak.
Bersamaan itu juga, saudari Elionora Katerina Nitti ikut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara melempar korban menggunakan buku mengenai punggung belakang dan memukul punggung korban sembari berteriak mengeluarkan bahasa caci-maki, selanjutnya datang saudari Ernawati Manu, juga melakukan pukulan menggunakan kayu sebesar gengggaman tangan orang dewasa mengenai kepala bagian kanan korban,
Kemudian dilerai oleh para guru lainnya keluar ruangan, saat itu korban masih terus dikejar oleh para pelaku hingga dilapangan sekolah, kemudian saat dilapangan sekolah, korban mendapat pemukulan dari saudari Demsy yang mengenai tangan kiri korban serta merampas satu unit hand phone yang berada digenggaman tangan kiri korban sehingga hand phone milik korban berada dalam penguasaan saudari Demsy.
Korban masih terus digiring dikejar dipaksa hingga kembali menuju keruangan sekolah bagian perpustakaan, selanjutnya korban mendapat pemukulan dari pelaku Goris Tanone dengan cara meninju bibir mulut korban hingga luka robek berdarah dan pelaku Daniel Laot juga menganiaya korban dengan meninju pelipis samping alis mata kanan hingga luka bengkak lebam dan memar, selanjutnya korban masih terus digiring oleh para pelaku hingga tiba didepan teras SD Negeri Oelbeba dan dianiaya oleh pelaku Roni Meko dengan cara meninju korban mengenai pipi dan dagu korban hingga memar bengkak lebam, korban melarikan diri menuju kekantor Desa Oebelo serta memohon kepada perangkat Desa Oebola agar dapat membantu menolong, sehingga korban diamankan selanjutnya disarankan agar melapor ke petugas Polri.
Atas kejadian tersebut korban datang melaporkan ke Mapolres Kupang guna proses hukum selanjutnya. @**Tim


